Ratu Dewa Mantapkan Langkah Menuju Pilwako 2024, Tinggalkan Jabatan ASN

AKURAT.CO SUMSEL Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa baru-baru ini mengumumkan pensiun dini dari karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil untuk mempersiapkan diri maju dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Palembang pada November 2024 mendatang.
Posisi Ratu Dewa sebagai Pj Wali Kota Palembang akan segera digantikan oleh Inspektur II Kemendagri, Ucok Abdul Rauf.
Serah terima jabatan (sertijab) dan pelantikan penggantinya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Juni 2024, di Griya Agung Palembang.
Keputusan Ratu Dewa untuk maju dalam Pilwako 2024 memicu berbagai spekulasi mengenai partai mana yang akan mengusungnya.
Menanggapi hal ini, Ratu Dewa mengungkapkan bahwa dirinya tengah menjalin komunikasi intens dengan beberapa partai besar, namun belum bisa memastikan partai mana yang akan menjadi "kendaraan politiknya".
Baca Juga: Tersinggung Karena Diejek, Pria di Muara Enim Nekat Tikam Tetangga dengan Pisau
"Komunikasi politik dengan partai-partai besar masih berjalan, namun saya belum bisa menentukan ke mana saya akan berlabuh karena kami masih menunggu perjanjian resmi," ujar Ratu Dewa, Selasa (18/6/2024).
Ratu Dewa mengumumkan rencana pensiun dininya secara terbuka di hadapan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan masyarakat umum.
Ia menegaskan bahwa pengunduran diri ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengikuti mekanisme yang berlaku bagi seorang ASN yang ingin terjun ke dunia politik.
"Insya Allah, jika tidak ada halangan, pelantikan pengganti Penjabat Wali Kota Palembang akan berlangsung Rabu. Undangan sudah kami terima dan Insya Allah saya akan hadir," kata Ratu Dewa.
Dengan pensiun dini dari ASN, Ratu Dewa berharap dapat fokus sepenuhnya pada persiapan Pilwako Palembang 2024.
Ia menaruh harapan besar untuk terpilih dan berkomitmen untuk memajukan infrastruktur kota, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan seluruh warga Palembang. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








