MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Bisa Dipakai Sampai Habis Tanpa Biaya Tambahan

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan kuota internet yang selama ini hangus saat masa aktif berakhir.
Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota yang sudah dibeli pelanggan harus tetap bisa digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni seorang pengemudi ojek online, pelaku usaha kuliner daring, dan seorang dosen sekaligus advokat.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
Dengan putusan itu, pemerintah diminta memastikan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayar.
Kuota Tidak Boleh Hilang Begitu Saja
Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet yang belum digunakan masih memiliki nilai ekonomi karena telah dibeli oleh konsumen.
Oleh sebab itu, hak pengguna atas kuota tersebut harus tetap dilindungi.
Baca Juga: Pemimpin Baru Hamas Bocorkan 6 Agenda Prioritas, Akhiri Serangan Israel di Gaza Jadi Paling Utama
MK juga menegaskan operator telekomunikasi tidak boleh mengenakan biaya tambahan, termasuk dengan alasan memperpanjang masa aktif, agar pelanggan bisa menggunakan sisa kuota yang dimilikinya.
Ada Sejumlah Opsi Perlindungan Konsumen
Mahkamah tidak mewajibkan satu sistem yang sama untuk semua operator. Sebaliknya, perusahaan telekomunikasi dapat memberikan berbagai pilihan layanan yang tetap melindungi hak pelanggan.
Beberapa opsi yang disebutkan MK antara lain:
Akumulasi atau rollover sisa kuota.
Perpanjangan masa aktif paket.
Pengalihan manfaat layanan.
Pemberian kompensasi.
Pengembalian dana (refund).
Bentuk perlindungan lain yang sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Diminta Menyusun Aturan yang Lebih Adaptif
MK juga meminta pemerintah menyesuaikan kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Menurut hakim konstitusi, kebijakan yang dibuat tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan hukum bagi konsumen.
Selain itu, setiap perubahan tarif maupun kebijakan layanan diharapkan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi.
Operator Harus Lebih Transparan
Dalam putusannya, MK juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada pelanggan.
Operator diminta menyampaikan informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, hingga kebijakan terkait sisa kuota dengan bahasa yang mudah dipahami.
Tak hanya itu, perusahaan telekomunikasi juga didorong menyediakan fitur yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian dan sisa kuota, serta menghadirkan layanan pengaduan yang mudah diakses.
Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna internet di Indonesia.
Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu tindak lanjut pemerintah dalam menyusun aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi seluruh operator telekomunikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 5Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




