Sumsel

Jadi Tersangka dan DPO, Begini Kata Kuasa Hukum Korban Bos Apartemen Rajawali Palembang

Deni Hermawan | 29 Maret 2024, 20:30 WIB
Jadi Tersangka dan DPO, Begini Kata Kuasa Hukum Korban Bos Apartemen Rajawali Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Salah satu korban penipuan apartemen rajawali di Palembang, Yessy melalui kuasa hukumnya Moh Novel Suwa sangat menghargai langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.

"Kita menghargai kinerja penyidik Polrestabes Palembang yang sudah menetepakan tersangka dan masuk DPO," ujarnya, Jumat (29/3/2024).

Novel menjelaskan bahwa kliennya membuat pelaporan setelah Novriadi Setiawan Makmur memberikan cek senilai Rp 1.2 miliar sebagai ganti rugi pada tahun 2021.

Namun, saat cek tersebut hendak dicairkan di Bank, ternyata cek tersebut tidak memiliki dana.

"Tetapi, ketika hendak dicairkan ke bank, ternyata cek tersebut kosong," katanya.

Kerugian yang dialami oleh kliennya tersebut atas pembelian satu unit apartemen kelas VIP di Rajawali Apartemen Palembang.

Baca Juga: Bos Apartemen Rajawali Palembang Lakukan Penipuan Kini DPO Polisi

Setelah tersangka ditetapkan dan berstatus DPO, Novel mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Novriadi Setiawan Makmur.

"Setelah proses pidana ini selesai dan terdakwa diadili, dan jika nilai kerugian klien kami terbukti, kami akan mengajukan sita aset terhadap harta yang dimiliki terdakwa," ujarnya.

Sebagai informasi, Bos Apartemen Rajawali Palembang, Noviardus Setiawan Makmur, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan oleh Unit Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang.

Selain itu, Noviardus juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor DPO/46/III/2024 yang berlaku sejak 26 Maret 2024. (Deni Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto