97 Pinjol Kena Denda Rp755 Miliar, Terbukti “Main Mata” Atur Bunga

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada industri pinjaman online (pinjol).
Sebanyak 97 perusahaan fintech peer to peer lending dinyatakan melanggar aturan persaingan usaha karena terbukti melakukan penetapan suku bunga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Jakarta pada Kamis (26/3/2026), sekaligus menandai berakhirnya proses panjang yang telah berjalan sejak 2023.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
“Para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp755 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Besaran denda bervariasi, dengan 52 pelaku usaha dikenakan sanksi minimal Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat.
Dalam proses persidangan, KPPU menemukan adanya kesepakatan antar pelaku usaha dalam menetapkan batas atas suku bunga pinjaman online.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk koordinasi harga yang melanggar prinsip persaingan sehat.
Baca Juga: Lebih Unggul Ranking, Timnas Indonesia Tak Boleh Lengah Hadapi Saint Kitts dan Nevis
Alih-alih melindungi konsumen, kebijakan tersebut justru dianggap menciptakan keseragaman harga di pasar. Dampaknya, ruang kompetisi antar platform pinjol menjadi terbatas dan merugikan pengguna.
Majelis Komisi menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membolehkan pelaku usaha secara bersama-sama menentukan suku bunga layanan pinjaman daring.
Seluruh terlapor dinyatakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Berbagai keberatan dari pihak terlapor—mulai dari kewenangan KPPU hingga prosedur pembuktian—ditolak oleh Majelis karena dinilai tidak beralasan.
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan industri pinjaman online.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah celah regulasi (regulation gap) serta membatasi peran asosiasi dalam membuat aturan yang berpotensi mengarah pada praktik anti-persaingan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




