Buta Karena Cemburu, Kontraktor asal Tegal Berondong Kontrakan di Muara Enim dengan Senpi Rakitan

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di wilayah Lawang Kidul pada Minggu siang (15/2/2026), tak lama setelah aksi nekatnya dilaporkan oleh para saksi dan korban.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.10 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mendatangi sebuah rumah kontrakan di Air Lintang dan langsung menggedor pintu serta jendela dengan kasar. Faisal berteriak meminta seseorang untuk keluar, namun penghuni kontrakan yang ketakutan memilih tetap mengunci diri di dalam.
Lantaran emosinya tak terbendung, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan lima kali tembakan ke arah pintu dan jendela rumah tersebut. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi menggunakan mobil pikap.
Baca Juga: Ketegangan Meningkat, Israel Batasi Akses hingga Tahan Imam Masjid Al Aqsa Jelang Ramadan
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban berinisial FY bersama dua saksi lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Muhamad Andiran, langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru yang menjadi bukti kuat adanya penggunaan senjata api asli. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyerahkan sebuah airsoft gun untuk menutupi jejaknya.
"Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan menunjukkan airsoft gun. Namun, setelah kami tunjukkan barang bukti selongsong peluru dari lokasi kejadian, ia akhirnya tidak bisa mengelak lagi," ungkap Muhamad Andiran.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan kaliber 7,65 mm beserta puluhan butir amunisi aktif dan selongsong peluru. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas selempang serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Motif di balik aksi brutal ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku datang ke lokasi untuk mencari kekasihnya, namun ternyata sang pujaan hati telah pulang ke kampung halaman di Lampung.
Kini, Faisal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







