Diduga Salah Paham Soal Tawuran, Remaja Palembang Berujung Ditahan dan Dipukul

AKURAT.CO SUMSEL Seorang warga Palembang, Mukti Ali, resmi melaporkan dugaan tindak pidana melarikan dan menganiaya anak di bawah umur ke Polrestabes Palembang, Senin (23/2/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah putranya, GP (15), diduga ditahan dan dipukul oleh seorang pria berinisial A.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di depan SMA NU, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Menurut keterangan ayah korban, terlapor mencegat GP dengan tuduhan terlibat tawuran.
Baca Juga: Lama Jadi Buron, Polisi Ringkus Leo Candra Spesialis Jambret 23 TKP di Palembang
“Anak saya dipukul dan ditahan, sehingga tidak bisa pulang ke rumah,” ujar Mukti Ali saat ditemui usai membuat laporan.
Kejadian tersebut membuat keluarga panik. GP yang seharusnya sudah tiba di rumah selepas sekolah tak kunjung kembali.
Upaya pencarian pun dilakukan hingga akhirnya keluarga mengetahui keberadaan korban berada di lingkungan kantor polisi.
Merasa keberatan atas perlakuan yang diterima anaknya, Mukti Ali memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia berharap proses penyelidikan dapat mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan kepastian hukum.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Ammar menyampaikan bahwa laporan orang tua korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Hidung Berdarah Usai Dihantam OTK, Buruh Harian di Gandus Lapor Polisi
“Laporan sudah diterima oleh anggota piket SPKT dan akan diserahkan ke Unit Piket Reskrim untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









