Dampak Kenaikan Kurs Dollar dan Lambatnya Kebijakan Tarif Terhadap Usaha Angkutan Penyeberangan

AKURAT.CO SUMSEL Kenaikan kurs dollar terhadap rupiah yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir, di mana saat ini 1 USD sudah mencapai Rp. 16.265,-, berdampak besar pada biaya operasional angkutan penyeberangan.
Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan pengusaha angkutan penyeberangan dalam memenuhi standar keselamatan dan pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gabungan Angkutan Penyeberangan dan Logistik Nasional (Gapasdap), Rahmatika mengatakan kenaikan kurs dollar ini membuat tarif angkutan penyeberangan yang telah ditentukan oleh pemerintah melalui Kemenhub dan Kemenko Marvest semakin tertinggal.
"Kondisi ini membuat pengusaha angkutan penyeberangan semakin sulit untuk memenuhi standar keselamatan dan pelayanan minimum yang telah ditetapkan," ujar Rahmatika, Sabtu (20/4/2024).
Lebih lanjut Rahmatika menjelaskan bahwa sebagian besar biaya operasional kapal penyeberangan, seperti sparepart, bahan bakar, dan komponen lainnya, sangat dipengaruhi oleh kurs mata uang asing.
Baca Juga: Indonesia Jadi Nomor 7 dari 17 Negara di Asia yang Tidak Ramah Vegetarian di 2024
"Saat ini, kondisi pentarifan angkutan penyeberangan telah mengalami kekurangan perhitungan tarif sebesar 31,8% sejak 3 tahun lalu," kata Rahmatika.
Kekurangan perhitungan tarif ini, ditambah dengan kenaikan harga BBM 2 tahun lalu yang tidak diakomodir dengan kenaikan tarif, semakin memberatkan pengusaha angkutan penyeberangan.
"Bahkan, dalam 3 tahun terakhir ini beberapa anggota Gapasdap mengalami kebangkrutan dan diganti dengan operator baru lainnya," ungkap Rahmatika.
Oleh karena itu, Gapasdap meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai dengan biaya operasional yang telah dihitung bersama-sama antara pemerintah, YLKI, dan Kemenko Marvest.
Penyesuaian tarif ini, menurut Rahmatika, sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun





