Bus Tabrak KA Rajabasa di Lampung, 4 Orang Meninggal dan 15 Luka-luka

AKURAT.CO SUMSEL Kecelakaan tragis terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7 pada hari Minggu (20/4/2024), di mana sebuah bus menabrak KA Rajabasa relasi Tanjungkarang - Kertapati. Akibat kejadian ini, 4 orang meninggal dunia dan 15 lainnya mengalami luka-luka.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.10 WIB.
"Dalam insiden ini, terdapat empat korban jiwa dan lima belas luka-luka di pihak penumpang bus yang dievakuasi ke rumah sakit terdekat," ujarnya, Minggu (21/4/2024).
Peristiwa ini menyebabkan gangguan perjalanan beberapa KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas yang mengalami keterlambatan.
Proses evakuasi dilakukan hingga pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA dapat kembali normal.
Baca Juga: Waspada DBD di Palembang! Kecamatan Gandus Jadi Juara Kasus Tertinggi, Begini Pencegahannya
Zaki juga menegaskan bahwa masinis KA telah memberikan isyarat dengan membunyikan semboyan 35 berulang kali, namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus. Akibatnya, kecelakaan tidak bisa dihindarkan.
"Kami sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak mematuhi aturan saat melintasi perlintasan kereta api. Masyarakat diingatkan untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama di perlintasan sebidang," tegas Zaki.
Lanjutnya, dalam konteks hukum, pengemudi kendaraan diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
"Pasal ini diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









