Sumsel

Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang Gagalkan Pengiriman Benih Loby Lobster Sebanyak 99.648 Ekor Ke Singapura

Haris Ma'ani | 6 Mei 2024, 15:22 WIB
Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang Gagalkan Pengiriman  Benih Loby Lobster Sebanyak 99.648 Ekor Ke Singapura

AKURAT.CO SUMSEL Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan pengiriman ke Singapura Benih Loby Lobster (BBL) sebanyak 99.648 ekor.

BBL tersebut diamankan di Perairan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin Sumsel, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pangkalan TNI Angkatan Laut juga mengamankan 4 orang tersangka asal Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan mengatakan penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kita dapatkan informasi, akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster yang akan menggunakan jalur di Perairan Pulau Rimau Provinsi Sumsel," kata Danlanal Palembang Kolonel Laut Sandy Kurniawan, Senin (6/5/2024).

Baca Juga: Hasil Penelitian: Orang yang Bodoh Cenderung Merasa Dirinya Lebih Pintar, Apakah Termasuk Anda?

Dari informasi itu anggotanya langsung membentuk tim melakukan tindak lanjuti laporan itu.

"Akhirnya, anggota kita mengamankan 18 boks benih lobster dengan sejumlah 99.648 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal kurang lebih Rp 15 miliar,," ujar Danlanal Palembang Kolonel Laut Sandy Kurniawan.

Selain itu, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, 18 boks benih lobster, satu unit kendaraan jenis bak terbuka dan satu unit speedboat 200 PK diamankan.

Selanjutnya Lanal Palembang akan menyerahkan benih lobster tersebut kepada Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepaskan di Perairan Lampung.

"Atas perbuatannya, para pelaku penyelundupan diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Pasal 92 jo kita kenalan Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 ancaman maksimal 8 tahun penjara," ujar Danlanal Palembang Kolonel Laut Sandy Kurniawan.

Sementara itu, untuk pengembangan para diduga empat pelaku ini penyidiknya dilakukan Angkatan Laut (Lanal) Palembang. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto