Jangan Coba-Coba Melanggar, Truk Besar yang Masuk Palembang Diluar Jam Operasional Ditindak Tegas

AKURAT.CO SUMSEL Satlantas Polrestabes Palembang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta pihak terkait lainnya menggelar penertiban intensif terhadap truk besar angkutan barang yang melintas di Kota Palembang di luar jam operasional yang telah ditentukan. Operasi ini dimulai sejak Rabu (15/5/2024) dan terus berlanjut hingga saat ini.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perwali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pengaturan Rute Mobil Barang Dalam Kota Palembang.
"Sejak kemarin hingga hari ini, kami telah menugaskan 9 personil untuk berjaga dalam penertiban truk angkutan barang di Jalan Noerdin Panji, Jalan Kertapati, serta jalan-jalan lainnya," kata AKBP Yenni Diarty, Jumat (17/5/2024).
AKBP Yenni menjelaskan bahwa kesembilan personil yang bertugas bekerja dalam tiga shift yang masing-masing berlangsung selama 8 jam, mencakup pagi, siang, dan sore hari. Selain personil Satlantas, operasi ini juga melibatkan Dishub dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Dua Pemuda di Tanjung Bulan Ditangkap Polres Muaraenim Terkait Dugaan Jual Beli Narkoba
"Tugas dari 9 personil yang berjaga adalah memastikan truk besar atau tronton angkutan barang yang masuk ke Kota Palembang di luar jam yang ditentukan harus segera putar balik,"
"Truk-truk tersebut hanya diizinkan masuk ke Kota Palembang antara pukul 21.00 hingga pukul 06.00 WIB," tambahnya
Ia juga mengimbau kepada perusahaan ekspedisi untuk mematuhi peraturan yang ada dan tidak melanggar ketentuan operasional serta dimensi dan kapasitas angkutan barang.
"Saya meminta kepada perusahaan ekspedisi untuk mengikuti peraturan yang ada dan tidak melanggar. Kendaraan harus mengangkut barang sesuai dimensi dan kapasitas yang telah ditentukan, jangan over kapasitas," tegas AKBP Yenni Diarty. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








