Sumsel

Anggota Legislatif Tak Perlu Mundur untuk Pilkada, Begini Kata Pengamat Politik

Haris Ma'ani | 18 Mei 2024, 15:17 WIB
Anggota Legislatif Tak Perlu Mundur untuk Pilkada, Begini Kata Pengamat Politik

AKURAT.CO SUMSEL Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait aturan pengunduran diri anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024 memicu kontroversi.

Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar menilai keputusan tersebut mempertegas kepolitisan lembaga penyelenggara pemilu dan keputusan KPU terkesan ambigu dan membingungkan.

"Di satu sisi, anggota legislatif harus mundur jika menjabat hingga September atau Oktober nanti. Tetapi anehnya, KPU tetap mengakomodir aspirasi anggota yang berambisi untuk ikut Pilkada serentak pada November," kata Bagindo, Jumat (18/5/2024).

Bagindo mengkritik KPU yang dinilai terlalu permisif sehingga harus mengubah jadwal pelantikan anggota legislatif terpilih dari Pileg 14 Februari lalu.

"Konsekuensinya, anggota legislatif terpilih diperkenankan untuk tidak harus mundur dari jabatan mereka, yang membuat mereka merasa lebih nyaman dan siap untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada," tuturnya.

Baca Juga: Zulkifli Hasan di APEC Bahas Pemberdayaan Perempuan Sebagai Penggerak Ekonomi di Kawasan Asia Pasifik

Dalam pernyataannya, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada tersebut akan digelar pada 27 November 2024.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan mereka jika ingin menjadi calon kepala daerah," kata Hasyim beberapa saat lalu.

Namun, bagi anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 dan terpilih, mereka harus mundur dari jabatan saat ini jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Jika kalah dalam Pilkada, mereka tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif setelah Pilkada berakhir.

"Tidak ada larangan untuk dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada," tambah Hasyim.

Bagindo menilai bahwa inti masalah bukan pada KPU melainkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.

"Keputusan ambigu KPU ini menimbulkan keraguan meski memang jelas rancu," tandasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto