Anggota Legislatif Tak Perlu Mundur untuk Pilkada, Begini Kata Pengamat Politik

AKURAT.CO SUMSEL Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait aturan pengunduran diri anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024 memicu kontroversi.
Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar menilai keputusan tersebut mempertegas kepolitisan lembaga penyelenggara pemilu dan keputusan KPU terkesan ambigu dan membingungkan.
"Di satu sisi, anggota legislatif harus mundur jika menjabat hingga September atau Oktober nanti. Tetapi anehnya, KPU tetap mengakomodir aspirasi anggota yang berambisi untuk ikut Pilkada serentak pada November," kata Bagindo, Jumat (18/5/2024).
Bagindo mengkritik KPU yang dinilai terlalu permisif sehingga harus mengubah jadwal pelantikan anggota legislatif terpilih dari Pileg 14 Februari lalu.
"Konsekuensinya, anggota legislatif terpilih diperkenankan untuk tidak harus mundur dari jabatan mereka, yang membuat mereka merasa lebih nyaman dan siap untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada," tuturnya.
Dalam pernyataannya, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada tersebut akan digelar pada 27 November 2024.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan mereka jika ingin menjadi calon kepala daerah," kata Hasyim beberapa saat lalu.
Namun, bagi anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 dan terpilih, mereka harus mundur dari jabatan saat ini jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Jika kalah dalam Pilkada, mereka tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif setelah Pilkada berakhir.
"Tidak ada larangan untuk dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada," tambah Hasyim.
Bagindo menilai bahwa inti masalah bukan pada KPU melainkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
"Keputusan ambigu KPU ini menimbulkan keraguan meski memang jelas rancu," tandasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









