Anggota Legislatif Tak Perlu Mundur untuk Pilkada, Begini Kata Pengamat Politik

AKURAT.CO SUMSEL Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terkait aturan pengunduran diri anggota legislatif yang ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024 memicu kontroversi.
Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar menilai keputusan tersebut mempertegas kepolitisan lembaga penyelenggara pemilu dan keputusan KPU terkesan ambigu dan membingungkan.
"Di satu sisi, anggota legislatif harus mundur jika menjabat hingga September atau Oktober nanti. Tetapi anehnya, KPU tetap mengakomodir aspirasi anggota yang berambisi untuk ikut Pilkada serentak pada November," kata Bagindo, Jumat (18/5/2024).
Bagindo mengkritik KPU yang dinilai terlalu permisif sehingga harus mengubah jadwal pelantikan anggota legislatif terpilih dari Pileg 14 Februari lalu.
"Konsekuensinya, anggota legislatif terpilih diperkenankan untuk tidak harus mundur dari jabatan mereka, yang membuat mereka merasa lebih nyaman dan siap untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada," tuturnya.
Dalam pernyataannya, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih di Pileg 2024 tidak diwajibkan mengundurkan diri jika ingin maju dalam Pilkada Serentak 2024. Pilkada tersebut akan digelar pada 27 November 2024.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 yang tidak mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 harus mundur dari jabatan mereka jika ingin menjadi calon kepala daerah," kata Hasyim beberapa saat lalu.
Namun, bagi anggota DPR/DPRD yang mencalonkan diri kembali dalam Pemilu 2024 dan terpilih, mereka harus mundur dari jabatan saat ini jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Jika kalah dalam Pilkada, mereka tetap bisa dilantik sebagai anggota legislatif setelah Pilkada berakhir.
"Tidak ada larangan untuk dilantik belakangan jika kalah dalam Pilkada," tambah Hasyim.
Bagindo menilai bahwa inti masalah bukan pada KPU melainkan pada peraturan perundang-undangan yang ada.
"Keputusan ambigu KPU ini menimbulkan keraguan meski memang jelas rancu," tandasnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem









