Pedagang Hewan Kurban Palembang Wajib Kantongi Izin, Satpol PP Siap Bertindak!

AKURAT.CO SUMSEL Satpol PP Palembang memberikan ultimatum kepada para pedagang hewan kurban untuk segera mengurus izin penjualan.
Mereka diberi tenggat waktu 6 hari untuk melengkapi perizinan yang diperlukan atau berisiko menghadapi penutupan lokasi dagang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggarbesi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pedagang di lima lokasi penjualan hewan kurban di kota tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan agar para pedagang segera mengurus izin ke kantor kecamatan dan kelurahan setempat.
"Kami sudah memberikan sosialisasi di lima titik penjualan hewan kurban. Para pedagang diimbau untuk segera mengurus izin penjualan hewan kurban melalui camat dan lurah di wilayah masing-masing," ujar Cherly pada Selasa (28/5/2024).
Cherly menegaskan bahwa jika pedagang masih belum mengurus izin dalam jangka waktu yang diberikan, pihaknya tidak akan ragu untuk menutup lokasi dagang tersebut.
"Jika sampai batas waktu yang ditentukan izin belum diurus, kami akan menutup lokasi dagang mereka. Penjualan tanpa izin tidak akan diperbolehkan," tegasnya.
Sebagai informasi, Untuk mendapatkan izin, para pedagang hewan kurban harus memenuhi tiga persyaratan utama. Pertama, hewan yang diperjualbelikan harus dinyatakan sehat dengan verifikasi dari Dinas Peternakan dan Dinas Kesehatan.
Kedua, pihak kecamatan dan kelurahan akan memeriksa lokasi dagang untuk memastikan bahwa proses pembuangan limbah berjalan sesuai dengan standar.
Lalu yang Ketiga, pedagang harus bertanggung jawab atas keamanan lokasi dagang, termasuk menangani insiden jika hewan kurban melarikan diri. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









