Polisi Palembang Bekuk Pelaku Curanmor, Hasil Pencurian Untuk Kebutuhan Sehari-hari

AKURAT.CO SUMSEL Tim gabungan Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Akbar Pranata Wijaya (25), seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Palembang.
Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di Pangkalan Benteng, Banyuasin, Sumsel, Kamis (23/5/2024) dini hari. Dirinya ditangkap atas aksinya mencuri sepeda motor milik Juliansyah (24) di Jalan Kol H Burlian, Palembang.
Modus operandi yang digunakan Akbar Pranata Wijaya adalah memanfaatkan kondisi sepi di sekitar lokasi kejadian.
Meskipun motor korban sudah dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci tambahan, pelaku tetap berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 2719 XJ warna Silver dengan total kerugian mencapai Rp 10 juta.
Baca Juga: Polres Muara Enim Gerebek Rumah Devi, Temukan Puluhan Pil Ekstasi
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Akbar Pranata Wijaya, korban kepada pihak kepolisian di SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P. Sihombing membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku persembunyiannya," ujar AKP Robert P. Sihombing, Jum'at (31/5/2024).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2719 XJ warna Silver, 1 buah Kunci Kontak sepeda motor Honda Milik korban.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan tersangka, Akbar Pranata Wijaya mengakui perbuatannya.
"Saya yang mencuri motornya dan saya sudah menyesal pak. Hasil pencurian uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









