Oknum Kades Muba Diduga Tipu Pemilik Toko Bangunan dengan Pesanan Fiktif, Korban Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemilik toko material bangunan di Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp57,2 juta akibat penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum kepala desa berinisial AR.
Insiden ini terjadi di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban, Hendri (35), yang didampingi kuasa hukumnya, Billy De Oscar dan Tengku Hasan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rambutan.
Menurut laporan, AR memesan material bangunan seperti batu koral dan pasir untuk pembangunan jalan desa dengan perjanjian pembayaran dilakukan saat barang tiba.
Namun, setelah material tiba di lokasi yang disepakati, AR tidak kunjung membayar dan selalu mengumbar janji ketika ditagih.
Baca Juga: Solidaritas Palestina Menggema di Palembang, Ribuan Massa Gelar Aksi di DPRD Sumsel
"Klien saya ini penjual material bangunan, dan terlapor memesan pasir, koral, dan lain sebagainya tanpa ada kesepakatan utang-piutang. Setelah klien saya mengirim barang tersebut, hingga hari ini belum ada pembayaran dari terlapor," kata Billy, Minggu (9/6/2024).
Billy menambahkan, kliennya telah berulang kali menghubungi AR, namun hanya dijanjikan pembayaran tanpa realisasi.
"Klien saya sudah menelpon terlapor sampai hari ini, tetapi hanya dijanjikan saja dan tidak dibayarkan," ujar Billy.
Billy berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel dan Polsek Rambutan, dan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan.
"Ini dikarenakan alat bukti sudah cukup dan sudah memenuhi pasal 378 KUHP tentang penipuan," ungkap Billy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima oleh anggota SPKT Polda Sumsel.
"Laporan korban akan segera ditindaklanjuti," ujar Kombes Pol Sunarto singkat.
Terpisah, AR yang menjadi terlapor, mengklaim bahwa kasus ini hanya disebabkan oleh miskomunikasi antara dirinya dengan pelapor.
"Hanya miskomunikasi antara saya dengan pelapor dan kasus ini akan saya selesaikan semuanya," jelas AR. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









