Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Yang Terekam CCTV, Uang Hasil Pencurian Dipakai Untuk Kebutuhan Sehari-hari

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah lama diburu berhasil ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka, Febriyansah (27) diringkus, Senin (15/7/2024) malam di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang.
Tersangka diduga kuat melakukan aksi curanmor terhadap sepeda motor milik Prihatin (50) di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 10.40 WIB.
Modus yang digunakan Febriyansah terbilang nekat. Ia memanfaatkan momen ketika Prihatin lengah dan meninggalkan sepeda motornya di depan rumah dengan kunci masih menempel di stang.
Saat Prihatin mengambil helm, Febriyansah langsung melancarkan aksinya dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol BG 2779 AEW warna Silver Hitam tahun 2024 milik korban.
Baca Juga: Sudah 15 Hektar Lahan dan Rawa yang Terbakar di Ogan Ilir Sumsel
Merasa dirugikan, Prihatin langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Tak ingin buruannya melarikan diri, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Febriyansah di kediamannya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Iwan Gunawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya," ujar Iptu Jhoni Palapa, Rabu (17/7/2024).
Di hadapan petugas, Febriyansah mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uang hasil curian saya gunakan untuk makan sehari-hari," aku Febriyansah.
Kini, Febriyansah harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







