Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Yang Terekam CCTV, Uang Hasil Pencurian Dipakai Untuk Kebutuhan Sehari-hari

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah lama diburu berhasil ditangkap Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka, Febriyansah (27) diringkus, Senin (15/7/2024) malam di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang.
Tersangka diduga kuat melakukan aksi curanmor terhadap sepeda motor milik Prihatin (50) di Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 10.40 WIB.
Modus yang digunakan Febriyansah terbilang nekat. Ia memanfaatkan momen ketika Prihatin lengah dan meninggalkan sepeda motornya di depan rumah dengan kunci masih menempel di stang.
Saat Prihatin mengambil helm, Febriyansah langsung melancarkan aksinya dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat nopol BG 2779 AEW warna Silver Hitam tahun 2024 milik korban.
Baca Juga: Sudah 15 Hektar Lahan dan Rawa yang Terbakar di Ogan Ilir Sumsel
Merasa dirugikan, Prihatin langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Tak ingin buruannya melarikan diri, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Febriyansah di kediamannya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Iwan Gunawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan pelaku Curanmor tersebut.
"Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari rumahnya," ujar Iptu Jhoni Palapa, Rabu (17/7/2024).
Di hadapan petugas, Febriyansah mengakui perbuatannya. Ia nekat mencuri motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Uang hasil curian saya gunakan untuk makan sehari-hari," aku Febriyansah.
Kini, Febriyansah harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








