Sumsel

Resahkan Warga, Dua Spesialis Curanmor Sembilan TKP di Palembang Akhirnya Diringkus

Kurnia | 16 Februari 2026, 21:00 WIB
Resahkan Warga, Dua Spesialis Curanmor Sembilan TKP di Palembang Akhirnya Diringkus
 
AKURAT.CO SUMSEL Pelarian dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Palembang berakhir di tangan polisi. Tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang sukses meringkus kedua tersangka yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (22), warga Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, dan AR (18), warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Hasril (37). Korban kehilangan sepeda motor Honda bernopol BG 2173 AAY saat diparkirkan di samping rumahnya di Jalan Sekip Tengah, Kecamatan Kemuning, pada Sabtu (14/2/2026) malam.

Korban baru menyadari motor senilai Rp16 juta miliknya raib saat hendak membeli sarapan pada keesokan harinya. Meski sudah dikunci stang, kedua pelaku tetap berhasil menggasak kendaraan tersebut dalam situasi sepi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Pratama, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2026. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 17 Februari, Kemenag Sumsel Siapkan Pemantauan Hilal

"Anggota kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat persembunyian mereka di wilayah Veteran Palembang, pada Senin (16/2/2026) malam," ujar AKBP Musa Jedi Pratama.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan. Ternyata, aksi pencurian di wilayah Sekip bukanlah yang pertama kali mereka lakukan.

"Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak sembilan kali di lokasi berbeda di Kota Palembang," tambah AKBP Musa.

Selain menangkap kedua pemuda tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, antara lain satu jaket parasut hitam, kaos hitam, dan dua celana jeans biru.

Atas perbuatannya, MR dan AR kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP(terkait pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia