Pemprov Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga Akhir November 2024

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlaku hingga 30 November 2024.
Langkah ini diambil menyusul keputusan tiga daerah di Sumsel, yakni Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Musi Banyuasin (Muba), yang lebih dahulu menetapkan status siaga darurat Karhutla.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman menyatakan bahwa penetapan status siaga darurat oleh Pemprov Sumsel mulai efektif sejak 13 Juni 2024.
"Kenaikan status sudah mencukupi karena sudah ada tiga daerah yang menetapkan dari syarat dua daerah," ujarnya, Senin (24/6/2024).
Sudirman menjelaskan bahwa status siaga darurat ini akan berlangsung selama 5,5 bulan dan dapat dinaikkan menjadi status darurat Karhutla jika situasi semakin mengkhawatirkan.
Ia juga menambahkan bahwa sembilan kabupaten/kota lain di Sumsel sedang berproses untuk menaikkan status siaga darurat, dengan Surat Keputusan (SK) yang diharapkan keluar bulan ini.
Daerah-daerah tersebut meliputi Ogan Ilir (OI), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Lahat.
Baca Juga: Siaga Karhutla di Muba, 9 Desa di Bayung Lencir Paling Rawan
Penetapan status siaga darurat ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dini terhadap bencana Karhutla, yang merupakan ancaman tahunan di Sumsel.
"Penanganan secara dini dengan menetapkan status untuk mencegah kebakaran," kata Sudirman.
Sebagai langkah lanjutan, BPBD Sumsel akan menyelenggarakan apel kesiapsiagaan Karhutla bersama seluruh instansi terkait.
Sudirman juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan penggunaan helikopter untuk patroli dan water bombing ke BNPB serta mempertimbangkan pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca (TMC) jika diperlukan.
"Menurut informasi BMKG, kemarau akan mencapai puncaknya dari Juli hingga Agustus, dan beberapa wilayah akan menjadi fokus perhatian," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








