Pemprov Sumsel Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga Akhir November 2024

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlaku hingga 30 November 2024.
Langkah ini diambil menyusul keputusan tiga daerah di Sumsel, yakni Banyuasin, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Musi Banyuasin (Muba), yang lebih dahulu menetapkan status siaga darurat Karhutla.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman menyatakan bahwa penetapan status siaga darurat oleh Pemprov Sumsel mulai efektif sejak 13 Juni 2024.
"Kenaikan status sudah mencukupi karena sudah ada tiga daerah yang menetapkan dari syarat dua daerah," ujarnya, Senin (24/6/2024).
Sudirman menjelaskan bahwa status siaga darurat ini akan berlangsung selama 5,5 bulan dan dapat dinaikkan menjadi status darurat Karhutla jika situasi semakin mengkhawatirkan.
Ia juga menambahkan bahwa sembilan kabupaten/kota lain di Sumsel sedang berproses untuk menaikkan status siaga darurat, dengan Surat Keputusan (SK) yang diharapkan keluar bulan ini.
Daerah-daerah tersebut meliputi Ogan Ilir (OI), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara (Muratara), dan Lahat.
Baca Juga: Siaga Karhutla di Muba, 9 Desa di Bayung Lencir Paling Rawan
Penetapan status siaga darurat ini merupakan bagian dari upaya mitigasi dini terhadap bencana Karhutla, yang merupakan ancaman tahunan di Sumsel.
"Penanganan secara dini dengan menetapkan status untuk mencegah kebakaran," kata Sudirman.
Sebagai langkah lanjutan, BPBD Sumsel akan menyelenggarakan apel kesiapsiagaan Karhutla bersama seluruh instansi terkait.
Sudirman juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan penggunaan helikopter untuk patroli dan water bombing ke BNPB serta mempertimbangkan pelaksanaan teknologi modifikasi cuaca (TMC) jika diperlukan.
"Menurut informasi BMKG, kemarau akan mencapai puncaknya dari Juli hingga Agustus, dan beberapa wilayah akan menjadi fokus perhatian," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









