DKPP Terima 514 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2024

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat telah menerima 514 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang tahun 2024 hingga 25 September.
Proses verifikasi dan sidang tengah berlangsung untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun, pihaknya telah menerima total 514 aduan.
"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima mencapai 514 aduan," ujanya dilansir dari akurat.co, Juamt (27/9/2024).
Proses penanganan aduan dilakukan secara bertahap. Setiap aduan yang masuk terlebih dahulu akan menjalani verifikasi administrasi dan materiil.
Dari total 514 aduan yang diterima, sebanyak 473 aduan telah diverifikasi administrasi. Hasilnya, 278 aduan memenuhi syarat, 124 aduan belum memenuhi syarat, 13 aduan tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan dinyatakan gugur.
Dari 278 aduan yang lolos verifikasi administrasi, DKPP melanjutkan ke tahap verifikasi materiil untuk menilai substansi pelanggaran etik yang diduga terjadi.
Baca Juga: Sempat Ditarik, Film Kupu-Kupu Kertas Kembali Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis dan Pemerannya!
Hasilnya, 228 aduan telah diverifikasi materiil, dengan 207 aduan dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan, sementara 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan gugur.
Hingga 25 September 2024, DKPP telah melimpahkan 226 aduan menjadi perkara yang layak disidangkan, di mana 207 perkara berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara merupakan aduan yang diterima tahun sebelumnya.
Tio juga menginformasikan bahwa DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu.
Dari jumlah tersebut, 332 penyelenggara direhabilitasi, 131 diberi peringatan tertulis, 38 dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat dikenakan sanksi pemberhentian sementara. Sementara itu, 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
"Dengan melinatkan 545 terpadu 103 pekrara telah diputus. Sebanyak 332 teradu direhabilitasi, 131 mendapat peringatan tertulis, 38 teradu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, dan empat teradu dikenakan pemberhentian sementara," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









