Sumsel

460 Personel Polisi Jalani Pemeriksaan Senjata Api, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Ali Rofi | 23 Desember 2024, 13:30 WIB
460 Personel Polisi Jalani Pemeriksaan Senjata Api, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

AKURAT.CO, SUMSEL - Polrestabes Palembang melakukan pengawasan terhadap senjata api (senpi) organik yang digunakan para personelnya hingga ke tingkat Polsek.

Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan surat-surat, kebersihan, hingga kelayakan operasional senjata api yang digunakan anggota tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan senjata api oleh personil kepolisian.

Baca Juga: Mengenal 56 Tahun Perjalanan Polrestabes Palembang, Ini Daftar Lengkap Kapolrestabes dari Masa ke Masa

Harryo menjelaskan, dari 1.836 personel Polrestabes dan Polsek jajaran, ada setidaknya 460 personel yang dilakukan pemeriksaan senjata apinya.

"Kegiatan yang kita lakukan ini sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan keadaan personel kita saat menjalankan tugasnya," katanya disela-sela kegiatan di halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (23/12/2024), pagi.

Ditambahkan Kombes Harryo, personel pemegang senjata harus memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kebersihan, kelengkapan dokumen dan kelayakan operasionalnya.

Begitu pun juga untuk jumlah amunisinya akan diperiksa dalam kegiatan ini.

Harryo juga menerangkan, bahwa senjata api merupakan alat yang harus selalu siap digunakan dalam situasi darurat ataupun tindakan terakhir yang dilakukan saat keadaan mengancam jiwa.

Untuk itu pengunaan senjata api harus sesuai dengan standar operasional (SOP) yang ditetapkan.

Kegiatan pemeriksaan ini juga dilakukan secara rutin untuk memastikan senjata api yang digunakan personilsesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku serta menghindari penyalahgunaan yang dapat mencoreng institusi. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ali Rofi
A