460 Personel Polisi Jalani Pemeriksaan Senjata Api, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

AKURAT.CO, SUMSEL - Polrestabes Palembang melakukan pengawasan terhadap senjata api (senpi) organik yang digunakan para personelnya hingga ke tingkat Polsek.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan surat-surat, kebersihan, hingga kelayakan operasional senjata api yang digunakan anggota tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan senjata api oleh personil kepolisian.
Baca Juga: Mengenal 56 Tahun Perjalanan Polrestabes Palembang, Ini Daftar Lengkap Kapolrestabes dari Masa ke Masa
Harryo menjelaskan, dari 1.836 personel Polrestabes dan Polsek jajaran, ada setidaknya 460 personel yang dilakukan pemeriksaan senjata apinya.
"Kegiatan yang kita lakukan ini sangat penting dalam menjaga profesionalisme dan keadaan personel kita saat menjalankan tugasnya," katanya disela-sela kegiatan di halaman Mapolrestabes Palembang, Senin (23/12/2024), pagi.
Ditambahkan Kombes Harryo, personel pemegang senjata harus memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kebersihan, kelengkapan dokumen dan kelayakan operasionalnya.
Begitu pun juga untuk jumlah amunisinya akan diperiksa dalam kegiatan ini.
Harryo juga menerangkan, bahwa senjata api merupakan alat yang harus selalu siap digunakan dalam situasi darurat ataupun tindakan terakhir yang dilakukan saat keadaan mengancam jiwa.
Untuk itu pengunaan senjata api harus sesuai dengan standar operasional (SOP) yang ditetapkan.
Kegiatan pemeriksaan ini juga dilakukan secara rutin untuk memastikan senjata api yang digunakan personilsesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku serta menghindari penyalahgunaan yang dapat mencoreng institusi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








