36 Kendaraan Kena Tilang di Razia Satlantas Palembang, Termasuk 27 Motor Knalpot Brong

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang mengamankan 36 unit kendaraan roda dua dan empat dalam razia rutin yang digelar pada Sabtu (15/6/2024) malam.
Razia ini dilaksanakan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, tepatnya di depan International Plaza (IP) Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty, menjelaskan bahwa dari total kendaraan yang terjaring, terdapat 9 unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
"Total seluruhnya, kami pastikan ada 36 unit kendaraan yang terjaring razia. Selanjutnya, kendaraan roda dua dan empat ini akan kami tindak dengan penilangan serta langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang," kata AKBP Yenni Diarty, Minggu (16/6/2024).
Ia menambahkan bahwa pemilik kendaraan yang ingin mengambil motor atau mobil mereka diwajibkan membayar denda dan mengganti knalpot dengan yang sesuai standar.
"Ini adalah syarat dan ketentuan bagi pengendara roda dua dan empat yang ingin mengambil kembali motor serta mobil mereka," ujarnya.
Baca Juga: Rencana Kominfo AKan Blokir X Bikin Warganet Berang #TolakBlokirX Mengudara
AKBP Yenni Diarty berharap para pengguna kendaraan mematuhi aturan lalu lintas yang ada untuk menghindari kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Jangan melawan arus, jangan kebut-kebutan, gunakan helm atau safety belt, serta gunakan knalpot sesuai standar. Banyak laka lantas yang terjadi saat ini diawali dari tidak mematuhi aturan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu menggunakan helm maupun safety belt sesuai dengan jenis kendaraannya dan membawa surat-surat penting seperti SIM dan STNK.
"Pakailah helm sesuai standar maupun safety belt. Bawa surat-surat karena kami juga mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









