Sejarah Baru: Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

AKURAT.CO SUMSEL Untuk pertama kalinya dalam sejarah politik dan pemerintahan Indonesia, Presiden RI Prabowo Subianto akan melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2024. Pelantikan ini dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang di Istana Negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan kebanggaannya atas pelantikan ini. Menurutnya, pelantikan serentak yang melibatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menandai tonggak sejarah penting, karena selama ini kepala daerah hanya dilantik oleh gubernur atau pejabat gubernur.
"Berdasarkan aspirasi yang kami terima, banyak Bupati dan Walikota yang menginginkan pelantikan langsung oleh Presiden, bahkan mereka berharap dapat dilantik di Istana. Selama ini, mereka hanya dilantik oleh Gubernur atau Pj Gubernur," jelas Bahtra dalam keterangannya, Sabtu (25/1/2025).
Pelantikan serentak ini didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 164B, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk melantik seluruh kepala daerah secara serentak.
Baca Juga: Jelang PKG, Pemprov Sumsel Inventarisasi Fasilitas dan Tenaga Kesehatan
Bahtra menjelaskan, ada tiga alasan utama mengapa Fraksi Gerindra mengusulkan pelantikan oleh Presiden pada tanggal 6 Februari 2025 di Ibukota Negara, yaitu dari segi hukum, politik, dan efektivitas pemerintahan daerah, serta efisiensi anggaran dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pilihan ini dipandang rasional dan efisien baik dari segi anggaran maupun koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah memaparkan kepada Komisi II DPR tentang landasan hukum dan filosofis yang mendasari keputusan untuk melantik seluruh kepala daerah oleh Presiden.
Tito menegaskan bahwa langkah ini telah dipertimbangkan dengan matang, dengan segala konsekuensi yang jelas dari pilihan yang diambil. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









