Jaga Jalan Umum, Pemprov Sumsel Tolak Izin Melintas Angkutan Tambang Jarak Jauh

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa penolakan izin melintas ini berlaku untuk seluruh rute jalan nasional maupun provinsi. Langkah ini diambil guna meminimalisir kerusakan fasilitas publik serta mencegah kemacetan parah yang kerap dikeluhkan masyarakat.
"Untuk penggunaan jalan umum jarak jauh, secara tegas tidak kita izinkan. Bisa dibayangkan dampak negatifnya bagi masyarakat jika truk tambang melintas hingga puluhan kilometer di jalur umum," ujar Apriyadi, Rabu (11/2).
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Lahat, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan PALI. Selama ini, perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut disinyalir masih berupaya memanfaatkan jalan publik sebagai akses utama distribusi mereka.
Baca Juga: Dipasang Target Jutaan Turis, Infrastruktur dan Event Palembang Jadi Sorotan
Meski menutup pintu untuk rute jarak jauh, Pemprov Sumsel masih memberikan sedikit kelonggaran untuk izin persilangan jalan atau crossing. Namun, izin ini diberikan dengan syarat yang sangat ketat.
"Kami hanya mempertimbangkan untuk crossing, itu pun melalui evaluasi menyeluruh terkait dampak lalu lintas dan faktor keselamatan di titik tersebut," tambahnya.
Apriyadi juga menyoroti banyaknya perusahaan yang hanya mengajukan surat dispensasi tanpa menunjukkan komitmen nyata di lapangan. Ia mencatat banyak klaim pembangunan jalan khusus tambang yang ternyata belum menunjukkan progres konstruksi yang berarti.
Menanggapi hal tersebut, tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian akan dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi.
"Jika hanya mengirim surat permohonan tapi tidak ada pekerjaan fisik di lapangan, jelas tidak akan kami setujui. Kami menuntut keseriusan perusahaan untuk membangun infrastruktur mereka sendiri," tegas Apriyadi.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga tengah mengkaji ulang teknis crossing yang sudah beroperasi saat ini.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembatasan jam operasional, di mana truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada malam hari agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat pada jam sibuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








