Jaga Jalan Umum, Pemprov Sumsel Tolak Izin Melintas Angkutan Tambang Jarak Jauh

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa penolakan izin melintas ini berlaku untuk seluruh rute jalan nasional maupun provinsi. Langkah ini diambil guna meminimalisir kerusakan fasilitas publik serta mencegah kemacetan parah yang kerap dikeluhkan masyarakat.
"Untuk penggunaan jalan umum jarak jauh, secara tegas tidak kita izinkan. Bisa dibayangkan dampak negatifnya bagi masyarakat jika truk tambang melintas hingga puluhan kilometer di jalur umum," ujar Apriyadi, Rabu (11/2).
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap sejumlah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Lahat, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan PALI. Selama ini, perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut disinyalir masih berupaya memanfaatkan jalan publik sebagai akses utama distribusi mereka.
Baca Juga: Dipasang Target Jutaan Turis, Infrastruktur dan Event Palembang Jadi Sorotan
Meski menutup pintu untuk rute jarak jauh, Pemprov Sumsel masih memberikan sedikit kelonggaran untuk izin persilangan jalan atau crossing. Namun, izin ini diberikan dengan syarat yang sangat ketat.
"Kami hanya mempertimbangkan untuk crossing, itu pun melalui evaluasi menyeluruh terkait dampak lalu lintas dan faktor keselamatan di titik tersebut," tambahnya.
Apriyadi juga menyoroti banyaknya perusahaan yang hanya mengajukan surat dispensasi tanpa menunjukkan komitmen nyata di lapangan. Ia mencatat banyak klaim pembangunan jalan khusus tambang yang ternyata belum menunjukkan progres konstruksi yang berarti.
Menanggapi hal tersebut, tim gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian akan dikerahkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi.
"Jika hanya mengirim surat permohonan tapi tidak ada pekerjaan fisik di lapangan, jelas tidak akan kami setujui. Kami menuntut keseriusan perusahaan untuk membangun infrastruktur mereka sendiri," tegas Apriyadi.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga tengah mengkaji ulang teknis crossing yang sudah beroperasi saat ini.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah pembatasan jam operasional, di mana truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada malam hari agar tidak mengganggu mobilitas masyarakat pada jam sibuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








