KLH Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pengelola TPA Liar di Depok

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada Jayadi, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Limo, Depok.
Putusan yang dibacakan pada Senin (2/6/2025) tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum lingkungan yang tegas dan berkeadilan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa vonis terhadap terdakwa merupakan langkah penting dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius.
"Vonis ini mencerminkan komitmen negara dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang telah memberikan putusan tegas, serta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok dan Tim PPNS Lingkungan Hidup yang bekerja secara profesional hingga kasus ini tuntas," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Deputi Gakkum KLH dengan Kejaksaan, dan menjadi bukti bahwa penegakan hukum lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi seluruh penegak hukum.
Baca Juga: 500 Hektar Lahan Pasca Tambang Belum Dipulihkan, Menteri LH Beri Peringatan Keras PT Musi Prima Coal
"Penanganan kasus ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk ketegasan negara menjaga kewibawaannya dalam melindungi lingkungan. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan agar memberikan efek jera," tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, guna mempercepat penanganan kasus-kasus lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal.
"Kapabilitas penyidik akan terus kami tingkatkan agar mampu menangani perkara secara cepat, akurat, dan berdampak positif bagi pengelolaan lingkungan di seluruh Indonesia," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Jayadi dinyatakan bersalah karena secara sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Jayadi terbukti melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





