KLH Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pengelola TPA Liar di Depok

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada Jayadi, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Limo, Depok.
Putusan yang dibacakan pada Senin (2/6/2025) tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum lingkungan yang tegas dan berkeadilan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa vonis terhadap terdakwa merupakan langkah penting dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius.
"Vonis ini mencerminkan komitmen negara dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang telah memberikan putusan tegas, serta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok dan Tim PPNS Lingkungan Hidup yang bekerja secara profesional hingga kasus ini tuntas," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Deputi Gakkum KLH dengan Kejaksaan, dan menjadi bukti bahwa penegakan hukum lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi seluruh penegak hukum.
Baca Juga: 500 Hektar Lahan Pasca Tambang Belum Dipulihkan, Menteri LH Beri Peringatan Keras PT Musi Prima Coal
"Penanganan kasus ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk ketegasan negara menjaga kewibawaannya dalam melindungi lingkungan. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan agar memberikan efek jera," tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, guna mempercepat penanganan kasus-kasus lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal.
"Kapabilitas penyidik akan terus kami tingkatkan agar mampu menangani perkara secara cepat, akurat, dan berdampak positif bagi pengelolaan lingkungan di seluruh Indonesia," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Jayadi dinyatakan bersalah karena secara sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Jayadi terbukti melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun






