KLH Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pengelola TPA Liar di Depok

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3 miliar kepada Jayadi, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) liar di Limo, Depok.
Putusan yang dibacakan pada Senin (2/6/2025) tersebut dinilai sebagai bentuk nyata penegakan hukum lingkungan yang tegas dan berkeadilan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa vonis terhadap terdakwa merupakan langkah penting dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Ia juga menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius.
"Vonis ini mencerminkan komitmen negara dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang telah memberikan putusan tegas, serta kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok dan Tim PPNS Lingkungan Hidup yang bekerja secara profesional hingga kasus ini tuntas," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, keberhasilan penanganan kasus ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara Deputi Gakkum KLH dengan Kejaksaan, dan menjadi bukti bahwa penegakan hukum lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi seluruh penegak hukum.
Baca Juga: 500 Hektar Lahan Pasca Tambang Belum Dipulihkan, Menteri LH Beri Peringatan Keras PT Musi Prima Coal
"Penanganan kasus ini tidak hanya soal penindakan, tetapi juga bentuk ketegasan negara menjaga kewibawaannya dalam melindungi lingkungan. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan agar memberikan efek jera," tegasnya.
Lebih lanjut, Rizal menekankan pentingnya peningkatan kapasitas para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, guna mempercepat penanganan kasus-kasus lingkungan, khususnya terkait pengelolaan sampah ilegal.
"Kapabilitas penyidik akan terus kami tingkatkan agar mampu menangani perkara secara cepat, akurat, dan berdampak positif bagi pengelolaan lingkungan di seluruh Indonesia," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Jayadi dinyatakan bersalah karena secara sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Jayadi terbukti melanggar hukum sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







