Wakil Ketua MPR RI Sebut Reputasi Indonesia Bakal Terpuruk Kalau Raja Ampat Rusak Akibat Tambang Nikel

AKURAT. CO SUMSEL - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Suparno menyebut jika reputasi Indonesia di mata dunia bisa terpuruk jika Raja Ampat terbukti rusak akibat kegiatan tambang nikel.
"Reputasi Indonesia sebagai tujuan eco-wisata dunia akan terpuruk jika pada akhirnya hasil kajian Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup mengonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab" kata Eddy kepada awak media pada Minggu (8/6/2025).
Baca Juga: 5 Cara Hemat Saat Harga-Harga Naik, Dompet Aman Hati Tenang!
Raja Ampat menjadi rumah bagi 75 persen terumbu karang terbaik di dunia.
Kawasan ini pun telah ditetapkan sebagai Global Geopark oleh UNESCO.
Menurut Eddy, sektor pertambangan berikut hilirisasi hingga menjadi produk jadi memang sangat diperlukan karena dapat menyumbang APBN.
Baca Juga: Sinopsis GJLS: Ibuku Ibu Ibu yang Bakal Tayang Minggu Ini, Drama Keluarga Berbalut Komedi
Namun, pelaku penambangan yang tidak tunduk pada aturan dan bahkan merusak kawasan wisata seperti Raja Ampat patut diberi hukuman berat.
'Selayaknya diganjar hukuman penjara yang berat, mengganti rugi biaya lingkungan yang rusak, serta masuk blacklist pertambangan untuk seterusnya" terang Eddy.
Lebih lanjut, Eddy menegaskan jika kawasan Raja Ampat merupakan anugerah Tuhan yang diberikan untuk Indonesia.
Baca Juga: Hujan Petir Diperkirakan Mengguyur Sebagian Sumsel Senin 9 Juni 2025
Sehingga, jika ditemukan pelanggaran pertambangan, ia pun mendukung agar pelaku ditindak hukum secara tegas dan berat.
KLH Akan Ambil Langkah Hukum
Sementara itu, sejak awal kasus ini bergulir, pihak KLH telah mempertimbangkan langkah hukum jika diperlukan dan terbukti ditemukan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat.
Baca Juga: Manajer Sumsel United Sebut Akan Umumkan Manajemen dan Pemain pada 14 Juni Mendatang
Temuan Kerusakan Raja Ampat oleh KLH
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel telah melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Salah satunya PT ASP yang ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan memadai.
Baca Juga: KLH Ungkap 4 Perusahaan Tambang Nikel yang Rusak Lingkungan Raja Ampat
Hal ini menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai.
Proses Hukum Tengah Berjalan
Adapun proses hukum untuk perusahaan tambang nikel yang telah merusak lingkungan Raja Ampat saat ini sudah mulai berjalan.
Baca Juga: Pamit ke Rumah Kakek, Siswi SMPN 21 Palembang Hilang Sejak Sebulan Lalu
Pihak KLH telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum.
Termasuk di dalamnya kemungkinan sanksi pidana maupun perdata. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








