Sumsel

Guna Atasi Masalah Sampah, Palembang Akan Miliki TPST Modern

Haris Ma'ani | 4 Juli 2024, 18:27 WIB
Guna Atasi Masalah Sampah, Palembang Akan Miliki TPST Modern

AKURAT.CO SUMSEL Kota Palembang segera memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan.

Pembangunan TPST ini diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah di Palembang yang mencapai 1.200 ton per hari.

"Sekarang proses administrasinya sedang berlangsung dan ditarget pada Januari 2025 mulai pengerjaan fisik," kata Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta.

Dana hibah dari Bank Dunia yang diberikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan digunakan untuk membangun TPST Palembang.

Lokasi pembangunan TPST di Palembang dipilih karena memiliki lahan tersertifikasi, telah dilakukan Feasibility Study (FS), dan tersedia dana untuk pematangan lahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Akhmad Mustain, menjelaskan bahwa TPST ini akan mengolah sampah 150 ton per hari dari Kecamatan Sukarami dan Alang-alang Lebar (AAL).

Baca Juga: Tabrak Trotoar, 2 Orang Tewas dan 1 Luka-Luka Tak Sadarkan Diri

"Sisa sampah sebanyak 1.050 ton tambahan akan dikelola melalui PLTSa atau Incenerator di Keramasan yang sedang dalam proses, yang akan membantu dalam penuntasan sampah skala kota di Palembang," jelas Mustain.

Lanjutnya, hasil akhir pengolahan sampah di TPST nantinya akan menghasilkan kompos dan Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar pengganti batu bara. Hasil olahan TPST ini akan dibeli oleh PT Pupuk Sriwidjaya (Pusri).

"Sumber energi ramah lingkungan seperti RDF yang diolah di TPST harus digunakan sebagai pengganti batu bara untuk beberapa pabrik," jelasnya.

Semula proyek itu direncanakan memakan biaya sebesar Rp101 miliar. Tetapi, Pemkot Palembang mengajukan dana hibah yang lebih besar untuk pembangunan TPST di Sukawinatan ini, yaitu Rp200 miliar.

"Karena TPST termasuk 225 unit untuk pemenuhan angkutan sampah, dapat diajukan dalam pembangunan ini," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto