Sumsel

Gubernur Sumsel Imbau Publik Hentikan Kegaduhan Polemik Wali Kota Prabumulih

Maman Suparman | 19 September 2025, 19:00 WIB
Gubernur Sumsel Imbau Publik Hentikan Kegaduhan Polemik Wali Kota Prabumulih

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya menanggapi sanksi administrasi yang dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Deru meminta masyarakat untuk tidak lagi memperpanjang polemik tersebut, terutama di media sosial, lantaran permasalahan sudah ditangani di tingkat daerah sebelum dibahas di Kemendagri.

“Masalah ini sudah kami tangani di daerah. Kemudian semua pihak, termasuk Pak Wali Kota, diundang ke Kemendagri untuk berdialog mencari solusi bersama,” kata Deru, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dan tokoh publik yang memberikan masukan. Ia menilai kritik yang muncul menjadi bagian dari semangat demokrasi yang sehat.

Baca Juga: Tagih Hutang, Nenek 65 Tahun di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Luka di Kening Usai Ditimpa Cangkir Es

“Setelah dituntaskan di level provinsi dan pusat, saya berharap kegaduhan berhenti, terutama di media sosial. Tidak ada manusia yang sempurna, yang penting kita bisa mengambil hikmah dan perbaikan dari setiap peristiwa,” jelasnya.

Deru juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan Kemendagri bersifat administratif dengan tahapan yang jelas, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga tingkatan lebih tinggi sesuai aturan.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di Sumsel. Menurutnya, kondisi zero conflict tidak hanya dimaknai sebagai ketiadaan konflik fisik, melainkan juga bebas dari ketegangan sosial yang berpotensi memecah belah masyarakat.

“Ini harus jadi pelajaran bersama agar Sumsel tetap sejuk. Kepada netizen, saya sampaikan terima kasih atas kritik yang membangun. Mari kita jaga ruang publik tetap sehat,” tutupnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia