Gubernur Sumsel Imbau Publik Hentikan Kegaduhan Polemik Wali Kota Prabumulih

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, akhirnya menanggapi sanksi administrasi yang dijatuhkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Deru meminta masyarakat untuk tidak lagi memperpanjang polemik tersebut, terutama di media sosial, lantaran permasalahan sudah ditangani di tingkat daerah sebelum dibahas di Kemendagri.
“Masalah ini sudah kami tangani di daerah. Kemudian semua pihak, termasuk Pak Wali Kota, diundang ke Kemendagri untuk berdialog mencari solusi bersama,” kata Deru, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, penyelesaian persoalan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dan tokoh publik yang memberikan masukan. Ia menilai kritik yang muncul menjadi bagian dari semangat demokrasi yang sehat.
“Setelah dituntaskan di level provinsi dan pusat, saya berharap kegaduhan berhenti, terutama di media sosial. Tidak ada manusia yang sempurna, yang penting kita bisa mengambil hikmah dan perbaikan dari setiap peristiwa,” jelasnya.
Deru juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan Kemendagri bersifat administratif dengan tahapan yang jelas, mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga tingkatan lebih tinggi sesuai aturan.
Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di Sumsel. Menurutnya, kondisi zero conflict tidak hanya dimaknai sebagai ketiadaan konflik fisik, melainkan juga bebas dari ketegangan sosial yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Ini harus jadi pelajaran bersama agar Sumsel tetap sejuk. Kepada netizen, saya sampaikan terima kasih atas kritik yang membangun. Mari kita jaga ruang publik tetap sehat,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









