Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Pakai Aplikasi Langsung Cair

AKURAT.CO SUMSEL Ketika mengundurkan diri dari pekerjaan pastinya kalian akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari gaji yang dipotong untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat dicairkan langsung setelah mengundurkan diri. Lalu, kapan saldo tersebut dapat dicairkan?
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, peserta yang mengundurkan diri atau resign dapat mengklaim JHT dalam jangka waktu satu bulan, dimulai dari tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Lalu, dokumen apa saja syarat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, berikut lampiran dokumen yang harus dilampirkan:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau bukti identitas lainnya
3. Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
4. NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang maupun melalui aplikasi JMO.
Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Langsung di Kantor Cabang
1. Bawa dokumen asli
2. Isi data formulir pengajuan klaim JHT
3. Ambil nomor antrian
4. Wawancara ketika nomor antrian dipanggil
5. Setelah verifikasi dari wawancara selesai, tanda terima akan diberikan
6. JHT akan masuk ke rekening
Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
1. Membuka aplikasi JMO.
2. Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
3. Klik 'Klaim JHT'.
4. Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. Jika sudah benar, lanjut tekan 'Selanjutnya'.
7. Lakukan selfie dengan menekan 'ambil foto'.
8. Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. lalu tekan 'Selanjutnya'.
9. Klaim saldo BPJS akan di proses.
10. Akan masuk otomatis ke rekening.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







