Sumsel

Putusan MKMK Hanya Berhentikan Awnar Sanusi Sebagai Ketua MK, Bintan: Harusnya Dipecat dari Jabatannya

Muhammad Husni Mushonifi | 7 November 2023, 22:00 WIB
Putusan MKMK Hanya Berhentikan Awnar Sanusi Sebagai Ketua MK, Bintan: Harusnya Dipecat dari Jabatannya

AKURAT.CO SUMSEL Putusan etik terhadap Anwar Usman hanya menyatakan yang bersangkutan dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Wakil Ketua MK diberi waktu 2x24 jam untuk menetapkan ketua baru.

Anwar juga diminta tidak terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilu karena potensi terlibat konflik kepentingan.

Anwar dipecat setelah Mahkamah Kehormatan Mahkama Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut atas dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: MK Tolak Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres

Menurut Jimly, keputusan ini dibuat setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta dan pembelaan darinya.

Sementara itu, Salah satu anggota MKMK, Bintan R Saragih meminta Anwar tidak cukup diberhentikan dari jabatan Ketua MK, tetapi juga dipecat.

Bintan menganggap Anwar telah melakukan pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi berat yaitu dipecat dari jabatannya.

"Sanksi terhadap pelanggaran berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.

Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa dua kali terkait dugaan pelanggaran etik ini.

Menurut Peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada tiga jenis sanksi yang dapat diterima Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.

Untuk pelanggaran etika ringan, teguran lisan atau tertulis dapat diberikan, dan untuk pelanggaran etik berat, pemberhentian dengan tidak hormat dapat diberikan.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.