Putusan MKMK Hanya Berhentikan Awnar Sanusi Sebagai Ketua MK, Bintan: Harusnya Dipecat dari Jabatannya

AKURAT.CO SUMSEL Putusan etik terhadap Anwar Usman hanya menyatakan yang bersangkutan dipecat dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Wakil Ketua MK diberi waktu 2x24 jam untuk menetapkan ketua baru.
Anwar juga diminta tidak terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilu karena potensi terlibat konflik kepentingan.
Anwar dipecat setelah Mahkamah Kehormatan Mahkama Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut atas dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: MK Tolak Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres
Menurut Jimly, keputusan ini dibuat setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta dan pembelaan darinya.
Sementara itu, Salah satu anggota MKMK, Bintan R Saragih meminta Anwar tidak cukup diberhentikan dari jabatan Ketua MK, tetapi juga dipecat.
Bintan menganggap Anwar telah melakukan pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi berat yaitu dipecat dari jabatannya.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," tegas Bintan.
Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa dua kali terkait dugaan pelanggaran etik ini.
Menurut Peraturan MK Nomor 1 Pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada tiga jenis sanksi yang dapat diterima Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.
Untuk pelanggaran etika ringan, teguran lisan atau tertulis dapat diberikan, dan untuk pelanggaran etik berat, pemberhentian dengan tidak hormat dapat diberikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







