Sumsel

KKP dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Sumsel

Deni Hermawan | 6 Mei 2024, 18:54 WIB
 KKP dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini akan terus diperkuat dengan sinergi antar lembaga terkait.

Total BBL yang berhasil diamankan mencapai 99.648 ekor, terdiri dari 89.268 ekor jenis pasir dan 10.380 ekor jenis mutiara. Berdasarkan estimasi, nilai kerugian negara yang berhasil dihindari mencapai Rp14.947.200.000.

Total BBL yang berhasil disita TNI AL sebanyak 99.648 ekor dengan rincian, jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor. Dari jumlah tersebut diperkirakan nilai kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp14.947.200.000.

Baca Juga: Sepekan Dua Kasus Anak Durhaka Terjadi di Sumsel, Ayah di PALI dan Ibu di Palembang Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Ipung menjelaskan, ini merupakan operasi penggagalan penyelundupan BBL ketiga kalinya. Yang pertama pada bulan Februari di Bandara Lombok oleh Aviation Secutity (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor.

Kemudian di bulan April di perairan Tanjung Jabung Timur oleh Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan jumlah BBL sebanyak 148.455 ekor.

“Ini menunjukkan adanya modus operandi penyelundupan BBL tidak hanya melalui jalur laut tetapi juga udara. Untuk itu, kerja sama antar lembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum diperlukan secara lebih intensif,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menjelaskan upaya lain KKP menekan praktik ilegal penyelundupan BBL yakni dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.).

Kebijakan tersebut sekaligus akan memperkuat eksosistem budidaya lobster di dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui perdagangan BBL secara resmi ke negara mitra kerjasama yakni Vietnam.

"Ini merupakan upaya transformasi tata kelola BBL yang mengedepankan keberlanjutan, penguatan budidaya lobster, juga menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari global supply chain lobster," ungkap Doni.

Pemerintah Vietnam sendiri, sambung Doni, saat ini pula gencar memerangi praktik ilegal penyelundupan BBL yang masuk ke negaranya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto