Sumsel

PHRI Sumsel Tolak Iuran Tapera, Meski Satu Abad Tetap tidak Bisa Beli Rumah

Deni Hermawan | 30 Mei 2024, 15:00 WIB
PHRI Sumsel Tolak Iuran Tapera, Meski Satu Abad Tetap tidak Bisa Beli Rumah

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Kurmin Halim dengan tegas menolak pemberlakuan iuran Tapera.

Menurutnya, iuran ini hanya akan menambah beban bagi para pengusaha yang sudah harus menanggung biaya BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karyawan.

"Sebagai pengusaha, kami tentunya keberatan dengan adanya Tapera ini karena beban pengusaha akan bertambah. Dari total iuran Tapera sebesar 3%, pengusaha dikenakan 0.5% dari upah yang diterima karyawan," ungkap Kurmin, Kamis (30/5/2024).

Kurmin menjelaskan bahwa saat ini pengusaha sudah menanggung biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang jumlahnya tidak sedikit.

Terlebih lagi, kondisi ekonomi saat ini masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang signifikan.

Baca Juga: Tapera Bisa Dicairkan? Begini Penjelasan Komisoner BP Tapera

Dia juga menyatakan keraguannya terhadap efektivitas program Tapera. Kurmin mensimulasikan bahwa jika dihitung dari potongan 3% dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah, pekerja tetap tidak akan mampu membeli rumah bahkan setelah menabung selama 100 tahun.

"Jika UMR Rp 3,5 juta per bulan, maka 3% dari nilai itu hanya Rp105 ribu per bulan. Jika dikalikan 100 tahun atau 1.200 bulan, maka hanya terkumpul Rp 126 juta. Sementara, harga rumah sehat sederhana (RSH) saat ini sudah mencapai Rp 160 juta," jelasnya.

Kurmin menambahkan bahwa dengan kenaikan harga rumah setiap tahun, tabungan pekerja melalui Tapera tidak akan cukup untuk membeli rumah.

"Sudah nabung selama seratus tahun pun belum cukup untuk membeli RSH dengan harga saat ini. Jadi, nabung sampai kapan Anda bisa membeli rumah karena harga RSH naik setiap tahun. Ke mana akhirnya uang pegawai?," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto