Ibu Dilaporkan Anak Kandung karena Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah Warisan

]AKURAT.CO SUMSEL Tak terima dokumen jual beli tanah peninggalan almarhum ayahnya dipalsukan oleh sang ibu, keempat putri kandung di Palembang melaporkan sang ibu ke Polisi.
Hj Kannut (77) dituduh melakukan pemalsuan dokumen untuk menjual tanah warisan tanpa persetujuan anak-anaknya merupakan warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Direktur Kuasa Hukum LBH Bima Sakti, Moh Novel, yang mewakili Hj Kannut, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Klien kami dilaporkan anak-anaknya dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Kami hadir di Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan ini," kata Moh Novel, Jumat (28/6/2024).
Menurut Moh Novel, Hj Kannut menjual tanah seluas 18 hektar di Kabupaten Banyuasin untuk membiayai pengobatan dan kepengurusan perkara yang ditinggalkan almarhum suaminya.
"Kami memiliki bukti berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh keempat anaknya. Ini menunjukkan bahwa mereka sebenarnya tahu dan menyetujui penjualan tersebut," ujarnya.
Novel menjelaskan bahwa tanah warisan tersebut masih dalam status berperkara, baik secara pidana maupun perdata, sehingga pembagian warisan belum bisa dilakukan.
"Kasih sayang seorang ibu membuat Hj Kannut menunda pembagian harta agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.
Gugatan hak waris yang diajukan oleh keempat anak kandung Hj Kannut masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," katanya.
Sementara itu, putra sulung Hj Kannut, Ambo Tang (57), mengaku terkejut dan kecewa dengan tindakan keempat adiknya yang memperkarakan ibu mereka.
"Masalah ini muncul hanya enam bulan setelah ayah kami meninggal dunia. Ini bukan soal harta tidak dibagikan, tetapi karena status hukum yang masih berperkara," katanya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









