Ibu Dilaporkan Anak Kandung karena Dugaan Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah Warisan

]AKURAT.CO SUMSEL Tak terima dokumen jual beli tanah peninggalan almarhum ayahnya dipalsukan oleh sang ibu, keempat putri kandung di Palembang melaporkan sang ibu ke Polisi.
Hj Kannut (77) dituduh melakukan pemalsuan dokumen untuk menjual tanah warisan tanpa persetujuan anak-anaknya merupakan warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Direktur Kuasa Hukum LBH Bima Sakti, Moh Novel, yang mewakili Hj Kannut, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Klien kami dilaporkan anak-anaknya dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Kami hadir di Polda Sumsel untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan ini," kata Moh Novel, Jumat (28/6/2024).
Menurut Moh Novel, Hj Kannut menjual tanah seluas 18 hektar di Kabupaten Banyuasin untuk membiayai pengobatan dan kepengurusan perkara yang ditinggalkan almarhum suaminya.
"Kami memiliki bukti berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh keempat anaknya. Ini menunjukkan bahwa mereka sebenarnya tahu dan menyetujui penjualan tersebut," ujarnya.
Novel menjelaskan bahwa tanah warisan tersebut masih dalam status berperkara, baik secara pidana maupun perdata, sehingga pembagian warisan belum bisa dilakukan.
"Kasih sayang seorang ibu membuat Hj Kannut menunda pembagian harta agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.
Gugatan hak waris yang diajukan oleh keempat anak kandung Hj Kannut masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Agama Kota Palembang.
"Sebenarnya apabila permasalahan ini telah selesai harta tersebut akan tetap dibagikan, dengan catatan yang dibagikan ini tidak ada permasalahan hukum," katanya.
Sementara itu, putra sulung Hj Kannut, Ambo Tang (57), mengaku terkejut dan kecewa dengan tindakan keempat adiknya yang memperkarakan ibu mereka.
"Masalah ini muncul hanya enam bulan setelah ayah kami meninggal dunia. Ini bukan soal harta tidak dibagikan, tetapi karena status hukum yang masih berperkara," katanya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








