Nenek 100 Tahun Dianiaya Anak Kandung Pakai Kaleng Susu Setelah Tanyakan Surat Tanah

AKURAT.CO SUMSEL Seorang nenek berusia lebih dari 100 tahun, Ngadinah, warga Jalan Pasundan, Kecamatan Kalidoni, Palembang, menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya sendiri, berinisial JM, Selasa (29/4/2025).
Peristiwa tersebut terjadi setelah Ngadinah menanyakan keberadaan surat tanah yang diduga diambil tanpa sepengetahuannya oleh JM.
Ngadinah menceritakan, surat tanah yang awalnya berada di tangannya tiba-tiba hilang dan dia menduga anaknya yang mengambilnya. Ketika berusaha meminta kembali surat tersebut, JM menolak memberikannya, yang berujung pada ketegangan antara keduanya.
“Gara-gara dia mengambil surat tanah, saya cuma minta dikembalikan, tapi dia malah marah dan tidak memberikan,” ungkapnya.
Ketegangan pun memuncak ketika JM, yang dikenal memiliki sifat temperamental, melemparkan kaleng susu ke arah ibunya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Siap Turun ke Jalan di May Day Sumsel, Desak Revisi UMSP dan UU Ketenagakerjaan
Akibatnya, kaleng tersebut mengenai bagian dengkul Ngadinah, menyebabkan memar yang cukup parah sehingga ia kesulitan untuk berjalan. Meskipun sudah diobati dengan balsem, memar tersebut masih terlihat jelas keesokan harinya.
Ngadinah mengungkapkan bahwa meskipun anaknya sering menunjukkan sikap marah, ini adalah pertama kalinya ia mengalami penganiayaan fisik dari JM.
"Selama ini hanya gertakan saja, baru kali ini saya dianiaya seperti ini," tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, Ngadinah segera melapor ke pihak kepolisian dengan harapan agar JM segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi menerima laporan tersebut dengan Nomor LP/B/1276/IV/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Kapolsek Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, mengonfirmasi bahwa laporan Ngadinah telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
"Laporannya sudah kita terima, dan kami akan limpahkan ke bagian reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ipda Erwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









