Sumsel

Enam Tahun Menyimpan Dendam, Pria di Ciracas Tega Habisi Kakak Iparnya

Deni Hermawan | 14 September 2024, 12:54 WIB
Enam Tahun Menyimpan Dendam, Pria di Ciracas Tega Habisi Kakak Iparnya

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria, NF (30), tega menghabisi nyawa kakak iparnya, BN (48), di Jalan Amd, Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (12/9/2024) malam.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan terdapat rasa dendam yang menyelimuti pelaku, sehingga nekat menusuk kakak iparnya dengan badik.

"Jadi dalam peristiwa ini, motif daripada kejadian ini adalah rasa dendam yang kesumat ya, rasa dendam yang tidak tertahankan lagi," kata Nicolas kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/9/2024).

Rasa dendam tersebut telah menyelimuti pelaku enam tahun lamanya. Pemicunya adalah korban yang tetap membela adiknya sendiri meskipun telah melecehkan istri sang pelaku.

"Jadi terjadi peristiwa di mana istri pelaku mengalami pelecehan seksual oleh adik korban. Ketika pelaku melaporkan hal tersebut kepada korban, korban justru membela adiknya dan melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku, sehingga membuat pelaku merasa dendam," ungkap Nicolas.

Baca Juga: Bawa Bukti Foto dan Saksi, Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh ke Polisi

Saat itu pelaku tak membalas. Sebab, pikirannya penuh akan tanda tanya mengapa korban tetap membela adiknya sendiri meskipun telah melakukan pelecehan terhadap istri pelaku.

Selain itu, jasad korban telah selesai dilakukan autopsi di RS Polri, sehingga pelaku dinaikan statusnya menjadi tersangka.

"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langkah berikutnya adalah melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka," tukas dia.

Dalam kasus ini, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto