Pelaku Pembunuhan Remaja Palembang Tantang Korban Minum Jamu Berbahaya, Keluarga Tuntut Hukuman Berat

AKURAT.CO SUMSEL Rumah duka keluarga korban ANF (13), seorang pelajar SMP di Palembang yang meninggal dunia akibat minum jamu dipenuhi pelayat, Kamis (19/12/2024) siang.
Orang tua korban, M Yusuf (58) dan Asmawati (57), terlihat syok dan tak kuasa menahan tangis saat jenazah anaknya hendak disolatkan di Masjid Al-Ikhlas yang terletak tidak jauh dari rumah mereka.
"Saya tidak terima atas peristiwa ini. Saya berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya," ujarnya dengan mata yang penuh air mata.
Menurut Yusuf, hubungan antara RK, pelaku yang juga kakak ipar korban, dan ANF sebelumnya tidak ada masalah besar. Namun, masalah timbul setelah RK menyadap ponsel korban, yang sebelumnya dilakukan oleh Yuda, kakak korban.
Yusuf menjelaskan bahwa keluarga mereka memang meminta Yuda untuk memantau ANF, namun masalah muncul ketika Yuda meminta istrinya, RK, untuk menyadap ponsel tersebut. Hal ini diduga menyebabkan ANF marah karena data pribadi di aplikasi TikTok dan Instagram dihapus oleh RK.
"Ini lantaran hanya bentrok kecil saya. Permasalahan Hp korban disadap oleh kakak iparnya ini RK ," katanya dengan mata memerah.
Baca Juga: Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu-Sabu dari Jaringan Iran
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pelaku, RK, menantang korban untuk meminum jamu sebagai sebuah permainan, dengan janji hadiah uang Rp 300 ribu jika korban dapat menahan dan tidak muntah. Namun, jamu yang diberikan kepada ANF ternyata mengandung bahan berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kami keluarga besar meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Yusuf dengan penuh harap.
Setelah disolatkan di Masjid Al-Ikhlas, jenazah ANF kemudian dibawa menuju TPU Naga Swidak untuk dimakamkan.
Kepolisian Palembang telah mengamankan RK, yang kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami motif di balik tindakan pelaku yang mengarah pada tindakan kriminal ini, dan memastikan agar keadilan dapat ditegakkan. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








