Orang Kaya Haram Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi, Begini Fatwa MUI

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi oleh masyarakat mampu adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan untuk memastikan subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat yang tergolong mampu tidak berhak memanfaatkan bahan bakar bersubsidi tersebut.
"Masyarakat yang mampu seharusnya tidak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, karena hal itu merupakan penyalahgunaan hak yang sudah diatur pemerintah untuk kelompok yang berhak," ujar Miftahul Huda, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Pemkot Palembang Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
Miftahul Huda juga menambahkan bahwa kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM dan LPG bersubsidi sudah diatur dengan jelas. Pertalite dialokasikan untuk masyarakat menengah ke bawah, sementara gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok ekonomi lemah.
Ia menilai bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi tersebut telah merampas hak orang miskin dan melakukan tindakan yang tergolong sebagai ghasab—yakni mengambil hak orang lain tanpa izin.
"Subsidi adalah tanggung jawab pemerintah yang harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, khususnya oleh orang kaya, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







