Sumsel

Orang Kaya Haram Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi, Begini Fatwa MUI

Maman Suparman | 7 Februari 2025, 21:00 WIB
Orang Kaya Haram Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi, Begini Fatwa MUI

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi oleh masyarakat mampu adalah haram.

Fatwa ini dikeluarkan untuk memastikan subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat yang tergolong mampu tidak berhak memanfaatkan bahan bakar bersubsidi tersebut.

"Masyarakat yang mampu seharusnya tidak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, karena hal itu merupakan penyalahgunaan hak yang sudah diatur pemerintah untuk kelompok yang berhak," ujar Miftahul Huda, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga: Pemkot Palembang Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen

Miftahul Huda juga menambahkan bahwa kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM dan LPG bersubsidi sudah diatur dengan jelas. Pertalite dialokasikan untuk masyarakat menengah ke bawah, sementara gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok ekonomi lemah.

Ia menilai bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi tersebut telah merampas hak orang miskin dan melakukan tindakan yang tergolong sebagai ghasab—yakni mengambil hak orang lain tanpa izin.

"Subsidi adalah tanggung jawab pemerintah yang harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, khususnya oleh orang kaya, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan," katanya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia