Orang Kaya Haram Gunakan Gas LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi, Begini Fatwa MUI

AKURAT.CO SUMSEL Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi oleh masyarakat mampu adalah haram.
Fatwa ini dikeluarkan untuk memastikan subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi tersebut seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat yang tergolong mampu tidak berhak memanfaatkan bahan bakar bersubsidi tersebut.
"Masyarakat yang mampu seharusnya tidak menggunakan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi, karena hal itu merupakan penyalahgunaan hak yang sudah diatur pemerintah untuk kelompok yang berhak," ujar Miftahul Huda, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Pemkot Palembang Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
Miftahul Huda juga menambahkan bahwa kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM dan LPG bersubsidi sudah diatur dengan jelas. Pertalite dialokasikan untuk masyarakat menengah ke bawah, sementara gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok ekonomi lemah.
Ia menilai bahwa orang kaya yang menggunakan subsidi tersebut telah merampas hak orang miskin dan melakukan tindakan yang tergolong sebagai ghasab—yakni mengambil hak orang lain tanpa izin.
"Subsidi adalah tanggung jawab pemerintah yang harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, khususnya oleh orang kaya, dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan," katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








