Sumsel

Kejari Palembang Pastikan Ketua RT Tidak Terseret Kasus Korupsi Perkimtan

Maman Suparman | 24 September 2025, 15:55 WIB
Kejari Palembang Pastikan Ketua RT Tidak Terseret Kasus Korupsi Perkimtan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun Kejari menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa menyasar pihak yang tidak berhubungan dengan proyek.

Kajari Palembang, Hutamrin, menegaskan isu yang menyebutkan ketua rukun tetangga (RT) ikut dijadikan tersangka adalah kabar keliru. Menurutnya, peran RT sebatas dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di lingkungan masing-masing.

“RT sama sekali tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Mereka hanya dimintai keterangan, bukan untuk diproses hukum. Saya jamin 100 persen tidak ada RT yang dijadikan tersangka,” tegas Hutamrin, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga: Menanti Eksekusi Pemkot Palembang Soal Banyaknya Sampah di Sungai Musi

Hutamrin juga meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial, khususnya TikTok, yang menyebut terdapat 131 perkara korupsi di lingkungan Dinas Perkimtan. Ia menegaskan data tersebut tidak benar.

“Itu keliru. Faktanya, ada 131 titik pekerjaan dalam satu proyek pada tahun 2024. Jadi bukan jumlah perkara, melainkan jumlah pekerjaan. Masyarakat perlu cermat menyaring informasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kajari memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini hanya akan dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Ia menegaskan tidak ada pihak yang dikorbankan atau ditetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang jelas.

“Siapa pun yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan nanti, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada penetapan tersangka tanpa bukti. Setiap perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara terbuka,” tandasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia