Kejari Palembang Pastikan Ketua RT Tidak Terseret Kasus Korupsi Perkimtan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Palembang.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun Kejari menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional tanpa menyasar pihak yang tidak berhubungan dengan proyek.
Kajari Palembang, Hutamrin, menegaskan isu yang menyebutkan ketua rukun tetangga (RT) ikut dijadikan tersangka adalah kabar keliru. Menurutnya, peran RT sebatas dimintai keterangan terkait ada atau tidaknya pekerjaan di lingkungan masing-masing.
“RT sama sekali tidak bertanggung jawab dalam pekerjaan tersebut. Mereka hanya dimintai keterangan, bukan untuk diproses hukum. Saya jamin 100 persen tidak ada RT yang dijadikan tersangka,” tegas Hutamrin, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Menanti Eksekusi Pemkot Palembang Soal Banyaknya Sampah di Sungai Musi
Hutamrin juga meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial, khususnya TikTok, yang menyebut terdapat 131 perkara korupsi di lingkungan Dinas Perkimtan. Ia menegaskan data tersebut tidak benar.
“Itu keliru. Faktanya, ada 131 titik pekerjaan dalam satu proyek pada tahun 2024. Jadi bukan jumlah perkara, melainkan jumlah pekerjaan. Masyarakat perlu cermat menyaring informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari memastikan penetapan tersangka dalam kasus ini hanya akan dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Ia menegaskan tidak ada pihak yang dikorbankan atau ditetapkan tersangka tanpa dasar hukum yang jelas.
“Siapa pun yang bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan nanti, itulah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Tidak ada penetapan tersangka tanpa bukti. Setiap perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara terbuka,” tandasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









