Catat! Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H Menurut SKB 3 Menteri

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 2026, kepastian mengenai jadwal libur menjadi informasi yang paling diburu masyarakat. Ketetapan ini sangat dinanti untuk menyusun rencana ibadah, agenda kerja, hingga persiapan mudik ke kampung halaman.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah telah memetakan periode libur nasional dan cuti bersama. Berbeda dengan hari raya, awal Ramadhan tahun ini dipastikan bukan merupakan hari libur nasional bagi sektor formal.
Meskipun aktivitas perkantoran tetap berjalan normal pada hari pertama puasa, sektor pendidikan memiliki kebijakan yang lebih fleksibel. Merujuk pada kalender pendidikan di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, para siswa dijadwalkan menikmati libur awal Ramadhan selama lima hari.
Libur sekolah tersebut diperkirakan jatuh pada tanggal 16 hingga 20 Februari 2026. Periode ini dimaksudkan agar para pelajar memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan jadwal ibadah di bulan puasa serta berkumpul bersama keluarga.
Baca Juga: Awal Ramadan 2026 Muhammadiyah Vs Pemerintah Potensi Berbeda, BRIN Jelaskan Penyebabnya
Berbeda dengan awal puasa, periode Idul Fitri 1447 Hijriah justru menawarkan waktu libur yang sangat panjang. Hal ini dikarenakan adanya pertemuan antara libur nasional keagamaan lainnya dengan hari raya umat Islam tersebut.
Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026. Namun, rangkaian libur sudah dimulai lebih awal berkat cuti bersama dan hari raya Nyepi yang berdekatan. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Bagi para siswa, durasi libur di bulan Maret akan terasa jauh lebih lama. Berdasarkan estimasi kalender akademik, libur sekolah terkait perayaan Lebaran diprediksi berlangsung mulai 16 hingga 27 Maret 2026.
Rentang waktu dua minggu ini mencakup periode persiapan sebelum Idul Fitri hingga masa tenang setelah hari raya. Durasi yang panjang ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para orang tua untuk merencanakan perjalanan mudik tanpa terburu-buru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









