Atasi Kekurangan Guru, Pemprov Sumsel Serahkan SK untuk 4.091 PPPK Paruh Waktu

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada 4.091 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga pendidik dan kependidikan. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di wilayah Bumi Sriwijaya pada tahun 2026.
Penyerahan SK, surat perintah penugasan, serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dilakukan secara bertahap. Gelombang pertama telah dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di Aula SMK Negeri 2 Palembang, sementara gelombang kedua dijadwalkan menyusul pada Selasa pekan depan.
Ribuan tenaga PPPK paruh waktu ini nantinya akan ditempatkan di berbagai satuan pendidikan negeri di bawah naungan Pemprov Sumsel.
Fokus utama penempatan adalah sekolah-sekolah yang selama ini mengalami krisis tenaga pengajar, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sekolah di daerah yang masih kekurangan staf pendukung pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Mondyaboni, menyatakan bahwa kehadiran para tenaga kontrak ini merupakan solusi nyata untuk menutup celah kekurangan guru di Sumsel. Namun, ia mengingatkan agar para penerima SK tidak memandang status "paruh waktu" sebagai kelonggaran dalam mengabdi.
"Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja setengah hati. Kami menekankan bahwa integritas dan etos kerja tetap menjadi indikator utama dalam pelayanan pendidikan," ujar Mondyaboni.
Dalam arahannya, Mondyaboni menegaskan bahwa seluruh tenaga PPPK terikat pada target kinerja yang tertuang dalam perjanjian kerja. Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan standar kualitas pendidikan di sekolah negeri tetap terjaga.
"Profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Status kepegawaian tidak boleh mengurangi kualitas pengabdian kepada siswa dan publik," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








