Haji Halim Akan Dishalatkan di Masjid Agung Palembang Besok

AKURAT.CO SUMSEL Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha ternama Sumatera Selatan (Sumsel), Kms (Kemas) Haji Halim Ali, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) siang. Tokoh yang akrab disapa Haji Halim tersebut mengembuskan napas terakhir pada usia 88 tahun di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az-Zahra, Palembang.
Kabar duka ini dikonfirmasi melalui pesan berantai yang diterima awak media. Almarhum dinyatakan wafat pada pukul 14.25 WIB setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan intensif akibat gangguan kesehatan yang dideritanya.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah berpulang Haji Halim Ali pada pukul 14.25 WIB. Mohon maaf atas segala salah dan khilafnya. Insya Allah diampuni seluruh dosa-dosanya," demikian bunyi pesan duka tersebut.
Sempat Dirawat Intensif di ICU
Sebelum berpulang, kondisi kesehatan Haji Halim dikabarkan terus menurun. Ia sempat mendapatkan penanganan khusus di ruang Cardiovascular Care Unit (CVCU) atau ruang perawatan pacu jantung, sebelum akhirnya dipindahkan ke Intensive Cardiology Care Unit (ICCU) dan ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Siti Fatimah Az-Zahra.
Kondisi kesehatan yang kritis ini pula yang membuat agenda persidangan almarhum di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dijadwalkan pada Kamis pagi tadi terpaksa ditunda. Majelis hakim sebelumnya telah memutuskan untuk menunda persidangan selama dua pekan setelah menerima laporan mengenai kondisi darurat kesehatan almarhum.
Pihak keluarga berencana akan memberikan penghormatan terakhir dengan menshalatkan jenazah di Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo (Masjid Agung Palembang).
Rencananya, prosesi pemakaman akan dilaksanakan, Jumat 22 Januari 2026, usai shalat Jumat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







