Komisi III DPR RI Dukung Sikap Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

AKURAT.CO SUMSEL Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan kementerian. Dukungan ini dinilai selaras dengan visi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden merupakan format terbaik untuk menjaga netralitas dan efektivitas institusi. Menurutnya, langkah Kapolri sudah sejalan dengan arah kebijakan yang pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo.
"Sikap Kapolri sudah sesuai dengan pernyataan Pak Prabowo pada 18 September 2023 yang sangat tegas, jelas, dan detail. Beliau menginginkan posisi Polri berada langsung di bawah Presiden," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Kamis (29/1/2026).
Habiburokhman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menambahkan bahwa mempertahankan struktur Polri saat ini adalah inisiatif yang positif demi kepentingan negara.
Baca Juga: Kabar Gembira Awal Tahun 2026, Kopi Robusta Pagar Alam Kembali Tembus Pasar Internasional
Ia menilai kedudukan Polri di bawah Kepala Negara memberikan ruang gerak yang lebih optimal dalam menjalankan fungsi keamanan nasional.
"Langkah tersebut merupakan inisiatif dalam konteks yang sangat baik dan positif," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara terbuka menolak usulan pembentukan kementerian khusus untuk kepolisian. Sigit menekankan bahwa struktur Polri saat ini sudah sangat ideal untuk melayani masyarakat.
"Mohon maaf Bapak dan Ibu sekalian, kami secara institusi menolak jika ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus," tegas Kapolri.
Bahkan, Jenderal Sigit melontarkan pernyataan bernada satir namun serius, dengan menyatakan lebih baik menjadi petani daripada harus memimpin institusi kepolisian yang berada di bawah kendali birokrasi kementerian.
Ia berargumen bahwa status independensi di bawah Presiden memungkinkan Polri memberikan pelayanan maksimal dalam bidang Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat), penegakan hukum, serta perlindungan publik.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sendiri terus menuai pro dan kontra di ruang publik. Namun, dengan adanya kesepahaman antara Kapolri, DPR, dan visi Presiden, struktur Polri diprediksi akan tetap mempertahankan status quo sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







