Sumsel

Nenek Jamilah Tertipu Rp35 Juta, Berawal dari Minta Tolong TikToker Palembang Viralkan Kasus

Maman Suparman | 14 Januari 2026, 18:30 WIB
Nenek Jamilah Tertipu Rp35 Juta, Berawal dari Minta Tolong TikToker Palembang Viralkan Kasus

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga paruh baya berinisial J (60), warga Kecamatan Jakabaring, resmi melaporkan seorang pengguna media sosial TikTok berinisial CE ke Polrestabes Palembang, Rabu (14/1/2026).

Laporan ini dilayangkan lantaran korban merasa ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp35 juta setelah dijanjikan penyelesaian sengketa lahan.

Korban yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Kholid Saputra, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna menuntut pertanggungjawaban atas tindakan terlapor yang tak kunjung memenuhi janjinya selama enam bulan terakhir.

Insiden ini berawal saat J mengenal terlapor CE melalui aplikasi video pendek, TikTok. Tertarik dengan pengaruh terlapor di media sosial, J kemudian menghubungi CE untuk meminta bantuan memviralkan kasus dugaan perusakan bangunan dan lahan miliknya di Desa Burai, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Baca Juga: Aksi Bejat Ayah Tiri di 13 Ulu Terungkap, Warga Ngamuk Hingga Pelaku Masuk RS

"Terlapor menjanjikan bisa membantu memviralkan masalah saya dan mengklaim mampu menyelesaikan kasus lahan tersebut. Namun, dia meminta uang sebesar Rp35 juta," ujar J kepada petugas piket SPKT.

Korban telah mengirimkan uang tersebut secara bertahap melalui transfer bank di kawasan Jakabaring pada Juli 2025 lalu. Namun, hingga Januari 2026, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

Selama enam bulan menunggu kejelasan, korban berulang kali mempertanyakan perkembangan kasusnya. Alih-alih mendapatkan solusi, terlapor justru berdalih sedang berkoordinasi dengan pejabat legislatif (DPRD) di Ogan Ilir serta mengklaim memiliki banyak relasi berpengaruh.

"Setiap ditanya, dia selalu minta sabar. Katanya sedang menghubungi pejabat di OI. Saya juga sudah minta uang itu dikembalikan sejak Desember lalu, tapi tidak ada jawaban," tambah J.

Korban juga merasa kecewa karena janji terlapor untuk memviralkan kasusnya ke berbagai media daring ternyata hanya berupa konten di TikTok pribadi terlapor, tanpa ada penyelesaian nyata di lapangan.

Sementara itu, Pamapta III Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP.

"Laporan sudah kami terima dengan menyertakan bukti transfer dari korban. Selanjutnya, berkas perkara akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Ipda Tamia.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia