Nenek Jamilah Tertipu Rp35 Juta, Berawal dari Minta Tolong TikToker Palembang Viralkan Kasus

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga paruh baya berinisial J (60), warga Kecamatan Jakabaring, resmi melaporkan seorang pengguna media sosial TikTok berinisial CE ke Polrestabes Palembang, Rabu (14/1/2026).
Laporan ini dilayangkan lantaran korban merasa ditipu hingga mengalami kerugian sebesar Rp35 juta setelah dijanjikan penyelesaian sengketa lahan.
Korban yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Kholid Saputra, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna menuntut pertanggungjawaban atas tindakan terlapor yang tak kunjung memenuhi janjinya selama enam bulan terakhir.
Insiden ini berawal saat J mengenal terlapor CE melalui aplikasi video pendek, TikTok. Tertarik dengan pengaruh terlapor di media sosial, J kemudian menghubungi CE untuk meminta bantuan memviralkan kasus dugaan perusakan bangunan dan lahan miliknya di Desa Burai, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Baca Juga: Aksi Bejat Ayah Tiri di 13 Ulu Terungkap, Warga Ngamuk Hingga Pelaku Masuk RS
"Terlapor menjanjikan bisa membantu memviralkan masalah saya dan mengklaim mampu menyelesaikan kasus lahan tersebut. Namun, dia meminta uang sebesar Rp35 juta," ujar J kepada petugas piket SPKT.
Korban telah mengirimkan uang tersebut secara bertahap melalui transfer bank di kawasan Jakabaring pada Juli 2025 lalu. Namun, hingga Januari 2026, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.
Selama enam bulan menunggu kejelasan, korban berulang kali mempertanyakan perkembangan kasusnya. Alih-alih mendapatkan solusi, terlapor justru berdalih sedang berkoordinasi dengan pejabat legislatif (DPRD) di Ogan Ilir serta mengklaim memiliki banyak relasi berpengaruh.
"Setiap ditanya, dia selalu minta sabar. Katanya sedang menghubungi pejabat di OI. Saya juga sudah minta uang itu dikembalikan sejak Desember lalu, tapi tidak ada jawaban," tambah J.
Korban juga merasa kecewa karena janji terlapor untuk memviralkan kasusnya ke berbagai media daring ternyata hanya berupa konten di TikTok pribadi terlapor, tanpa ada penyelesaian nyata di lapangan.
Sementara itu, Pamapta III Polrestabes Palembang, Ipda Tamia Rahmadhany, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP.
"Laporan sudah kami terima dengan menyertakan bukti transfer dari korban. Selanjutnya, berkas perkara akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelas Ipda Tamia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








