Sumsel

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Lebih Pupuk Ilegal di Terminal KM 12

Maman Suparman | 27 Januari 2026, 22:00 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Satu Ton Lebih Pupuk Ilegal di Terminal KM 12

AKURAT.CO SUMSEL Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk yang diduga ilegal saat melintas di wilayah Kota Palembang. Penindakan ini dilakukan di kawasan Terminal Kilometer 12, Kelurahan Talang Kelapa, pada Senin (26/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Hino bernomor polisi BG 8785 JCyang kedapatan mengangkut pupuk dalam jumlah besar, yakni mencapai lebih dari satu ton.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pupuk tersebut diduga merupakan pupuk subsidi yang diselewengkan untuk dijual kembali ke perusahaan perkebunan sawit dengan harga non-subsidi. Praktik "gelap" ini disinyalir merugikan petani yang seharusnya menjadi sasaran utama distribusi pupuk tersebut.

Baca Juga: Narkoba Liquid Vape Masuk Palembang, Harga Per Botol Tembus Rp7 Juta

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoirul Akbar, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (27/1/2026).

"Iya benar (ada penangkapan), nanti akan segera kami ekspos secara resmi," ujar AKBP Khoirul Akbar singkat melalui pesan tertulis.

Selain menyita barang bukti berupa pupuk dan truk pengangkut, petugas juga mengamankan sopir kendaraan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, truk bermuatan pupuk ilegal tersebut telah terparkir di halaman Mapolda Sumsel sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

Penyidik Subdit Indagsi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul pupuk tersebut serta mencari tahu jaringan yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia