Sejumlah Instansi Belum Rampungkan Pengajuan Formasi ASN 2024, Cek Jadwal Pembukaan Pendaftaran!

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024.
Untuk pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 akan dimulai setelah selesai dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap rincian formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.
Baca Juga: Hardiknas di Palembang! Ratusan ASN Kenakan Pakaian Adat dari Seluruh Indonesia
Meskipun demikian, masih terdapat beberapa instansi yang belum menyelesaikan perincian usulan, terutama instansi yang mendapatkan alokasi formasi yang cukup besar.
Menteri Azwar Anas meminta instansi yang belum menyelesaikan usulan dapat segera merampungkannya.
Anas menjelaskan bahwa rincian kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) setidaknya harus memuat diantaranya mulai dari jenis pengadaan, nama jabatan dan deskripsi jabatan.
Dilanjutkan dengan kualifikasi pendidikan, alokasi formasi dan unit penempatan serta rentang penghasilan.
Dengan adanya informasi yang lengkap dan jelas seperti ini, diharapkan proses rekrutmen ASN dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan transparan, serta memastikan bahwa calon ASN yang direkrut memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang tersedia.
Untuk mempermudah instansi pemerintah dalam mengisi rincian formasi, Kementerian PANRB telah mengeluarkan panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 pada awal Maret 2024 melalui Keputusan Menteri PANRB No. 173/2024.
Panduan ini bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas kepada instansi pemerintah dalam menyiapkan rincian kebutuhan pegawai ASN sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing.
Tercatat sebanyak 602 instansi pemerintah telah melakukan perincian ke dalam sistem layanan Perencanaan SIASN BKN pada tanggal 2 Mei 2024, pukul 20.10 WIB.
Dari data tersebut, terinci bahwa terdapat 4 instansi yang belum membuat rincian formasi dan sebanyak 36 instansi sedang menyusun rincian formasi.
Ada 39 instansi yang telah selesai menyusun rincian formasi, namun belum mengajukan Digital Signature (DS) SPTJM oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebanyak 371 instansi sedang dalam proses verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi oleh BKN. Sedangkan 152 rincian usulan instansi telah selesai diverifikasi dan divalidasi oleh BKN, dan saat ini sedang menunggu Digital Signature (DS) Peraturan Teknis Kepala BKN.
Namun, sejumlah kendala masih dihadapi diantaranya beberapa instansi masih dalam proses pemetaan jabatan, menambah kompleksitas dalam penyusunan rincian.
Keterbatasan informasi terkait data Non-ASN, seperti jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, dan jabatan yang akan diusulkan, turut menjadi hambatan.
Selain itu, pemutakhiran data peta jabatan oleh instansi pada layanan elektronik SIASN BKN juga belum terselesaikan, menjadi kendala dalam proses perincian formasi dan rekrutmen CASN.
Selanjutnya, rincian kebutuhan pegawai ASN yang telah diajukan masih akan melalui tahap validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dialnjutkan dengan Penyampaian hasil validasi dalam bentuk Pertimbangan Teknis oleh BKN sebagai bahan pertimbangan Menteri PANRB untuk melakukan penetapan rincian kebutuhan ASN.
“Insyaallah pendaftaran bisa kita mulai di Juni atau Juli tahun ini, setelah instansi menerima surat keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan ASN dan berkoordinasi dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi,” pungkas Azwar Anas, di Jakarta, Jumat lalu dikutip dari Akurat.co. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









