150 Ribu Pasangan di Muara Enim Belum Punya Buku Nikah, Disdukcapil Gencar Sosialisasi Sidang Itsbat Nikah

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muara Enim tengah gencar melakukan sosialisasi kepada pasangan yang telah menikah namun belum memiliki buku nikah.
Kadisdukcapil Kabupaten Muara Enim, Risman Effendi mengatakan pentingnya mengurus pengesahan pernikahan melalui sidang itsbat bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.
"Pernikahan yang tidak tercatat tidak dapat diakui secara hukum karena tidak tercatat dalam buku nikah. Jadi pasangan yang belum mempunyai buku nikah harus mengajukan permohonan pengesahan atau itsbat nikah agar pernikahan Anda mempunyai kekuatan hukum," ujar Risman saat diwawancarai oleh Akurat.co, Minggu (26/5/2024).
Risman menjelaskan bahwa pernikahan yang tidak tercatat dapat menyebabkan status perkawinan yang tidak jelas dalam kartu keluarga, yang pada akhirnya akan mengakibatkan berbagai kesulitan dalam mendapatkan layanan publik.
"Jika tidak ada buku nikah atau akta perkawinan, bisa membuat status anak jadi tidak jelas, karena orang tuanya tidak punya buku nikah atau akta perkawinan. Selain itu, bisa kesulitan mendapatkan pelayanan publik misal untuk syarat anak masuk sekolah, bekerja, bikin paspor, akta, dan lain-lain," jelasnya.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Muaraenim Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Lima Kecamatan
Data tahun 2022 menunjukkan bahwa ada sekitar 150.000 pasangan di Kabupaten Muaraenim yang pernikahannya belum tercatat di kantor catatan sipil.
Oleh karena itu, Risman berharap melalui sosialisasi yang terus dilakukan, pasangan-pasangan tersebut dapat segera mengajukan sidang itsbat nikah.
Sidang itsbat nikah bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.
Setelah status perkawinan diakui secara hukum negara, pasangan akan mendapatkan akta nikah atau buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana mereka berdomisili.
"Setelah mendapatkan akta nikah, maka dapat dilakukan perubahan kartu keluarga dari yang semula 'Kawin Belum Tercatat' menjadi 'Kawin Tercatat'," tambah Risman.
Untuk mengajukan sidang itsbat nikah, beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP dan KK calon pengantin, fotokopi KTP dan KK wali, fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah terakhir, serta fotokopi KTP dua saksi.
Selain itu, calon pengantin juga perlu menyediakan materai 10.000 sebanyak dua lembar dan foto dengan background biru ukuran 4x6 (1 lembar), 3x4 (4 lembar), dan 2x3 (4 lembar) dengan busana muslim (berkopiah/berjilbab). (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









