Disdukcapil Kabupaten Muaraenim Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Lima Kecamatan

AKURAT.CO SUMSEL Dalam upaya mencegah pernikahan dini dan memastikan kelengkapan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaraenim menggelar sosialisasi di lima kecamatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang sesuai dengan undang-undang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaraenim, Risman Effendi menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kecamatan, tim PKK, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama.
"Kami juga berkolaborasi dengan Kajari Muaraenim dalam Inovasi Adhyaksa Peduli Anak Umang," kata Risman, Rabu (22/5/2024).
Lima kecamatan yang menjadi fokus sosialisasi ini adalah Kecamatan SDU, Desa Sidomulyo yang bertepatan dengan program TMMD, Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Lawang Kidul, dan Kecamatan Lembak.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspek penting dibahas, termasuk pencegahan pernikahan dini dan sosialisasi bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.
Baca Juga: Alhamdulillah Idul Adha Terbantu! Cek Daftar Bansos yang Cair Juni 2024
"Pernikahan dini terjadi ketika pasangan calon pengantin belum mencapai usia legal untuk menikah, yaitu 19 tahun," jelas Risman.
Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang terpaksa melakukan pernikahan dini, tersedia solusi untuk memastikan pernikahan tersebut sah dan tercatat secara resmi.
Risman menjelaskan prosedur untuk mengajukan dispensasi pernikahan dini, yang melibatkan pengajuan persyaratan nikah ke KUA, rekomendasi dari KUA ke Pengadilan Agama, dan persidangan di Pengadilan Agama untuk mengeluarkan dispensasi nikah.
"Pasangan yang akan menikah harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, rekomendasi KUA, dan pada saat sidang di Pengadilan Agama, mereka harus didampingi orang tua masing-masing," terangnya.
Meski demikian, Risman berharap agar pernikahan dini dapat dihindari dan para calon pengantin dapat menikah pada usia yang telah ditetapkan.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang sesuai, demi masa depan yang lebih baik," tutupnya. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









