Disdukcapil Kabupaten Muaraenim Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di Lima Kecamatan

AKURAT.CO SUMSEL Dalam upaya mencegah pernikahan dini dan memastikan kelengkapan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaraenim menggelar sosialisasi di lima kecamatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang sesuai dengan undang-undang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaraenim, Risman Effendi menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kecamatan, tim PKK, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama.
"Kami juga berkolaborasi dengan Kajari Muaraenim dalam Inovasi Adhyaksa Peduli Anak Umang," kata Risman, Rabu (22/5/2024).
Lima kecamatan yang menjadi fokus sosialisasi ini adalah Kecamatan SDU, Desa Sidomulyo yang bertepatan dengan program TMMD, Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Lawang Kidul, dan Kecamatan Lembak.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspek penting dibahas, termasuk pencegahan pernikahan dini dan sosialisasi bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.
Baca Juga: Alhamdulillah Idul Adha Terbantu! Cek Daftar Bansos yang Cair Juni 2024
"Pernikahan dini terjadi ketika pasangan calon pengantin belum mencapai usia legal untuk menikah, yaitu 19 tahun," jelas Risman.
Ia menambahkan bahwa bagi masyarakat yang terpaksa melakukan pernikahan dini, tersedia solusi untuk memastikan pernikahan tersebut sah dan tercatat secara resmi.
Risman menjelaskan prosedur untuk mengajukan dispensasi pernikahan dini, yang melibatkan pengajuan persyaratan nikah ke KUA, rekomendasi dari KUA ke Pengadilan Agama, dan persidangan di Pengadilan Agama untuk mengeluarkan dispensasi nikah.
"Pasangan yang akan menikah harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, rekomendasi KUA, dan pada saat sidang di Pengadilan Agama, mereka harus didampingi orang tua masing-masing," terangnya.
Meski demikian, Risman berharap agar pernikahan dini dapat dihindari dan para calon pengantin dapat menikah pada usia yang telah ditetapkan.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang sesuai, demi masa depan yang lebih baik," tutupnya. (Ika)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








