Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Putusan MK Soal Sekolah Gratis Bikin Resah, Namun Tetap Harus Dijalankan

AKURAT.CO SUMSELMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan penyelenggara pendidikan.
“Putusan MK tersebut menimbulkan keresahan dan kegelisahan. Tapi karena secara hukum bersifat final dan mengikat, maka kita akan mematuhi,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Larang Konvoi Kelulusan yang Nekat Akan Kena Sanksi
Meski begitu, ia menegaskan bahwa makna "gratis" untuk sekolah negeri dan swasta tidak bisa disamaratakan. Pemerintah, menurutnya, tetap mempertimbangkan aspek kemampuan anggaran dalam pelaksanaannya.
“Secara prinsip, pelaksanaan pendidikan gratis tetap mengacu pada kemampuan fiskal pemerintah. Sekolah swasta masih dimungkinkan untuk menarik dana dari masyarakat dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.
Abdul Mu’ti menambahkan, ada tiga sumber pendanaan utama pendidikan saat ini. Pertama, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke sekolah negeri dan swasta sesuai jumlah peserta didik.
Kedua, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ketiga, dukungan infrastruktur pendidikan, di mana pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16,9 triliun untuk lebih dari 11 ribu satuan pendidikan.
“Nah, ketentuan rinci terkait penerapan sekolah gratis ini masih akan kita bahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warga Muhammadiyah, termasuk ‘Aisyiyah, untuk menyusun perencanaan pendidikan yang matang demi meningkatkan mutu dan ketersediaan sarana serta prasarana di lembaga-lembaga pendidikan yang mereka kelola.
“Ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan fasilitas pendidikan, agar tetap mampu bersaing meskipun menghadapi tantangan regulasi yang baru,” tutup Abdul Mu’ti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






