Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Putusan MK Soal Sekolah Gratis Bikin Resah, Namun Tetap Harus Dijalankan

AKURAT.CO SUMSELMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan penyelenggara pendidikan.
“Putusan MK tersebut menimbulkan keresahan dan kegelisahan. Tapi karena secara hukum bersifat final dan mengikat, maka kita akan mematuhi,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Larang Konvoi Kelulusan yang Nekat Akan Kena Sanksi
Meski begitu, ia menegaskan bahwa makna "gratis" untuk sekolah negeri dan swasta tidak bisa disamaratakan. Pemerintah, menurutnya, tetap mempertimbangkan aspek kemampuan anggaran dalam pelaksanaannya.
“Secara prinsip, pelaksanaan pendidikan gratis tetap mengacu pada kemampuan fiskal pemerintah. Sekolah swasta masih dimungkinkan untuk menarik dana dari masyarakat dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.
Abdul Mu’ti menambahkan, ada tiga sumber pendanaan utama pendidikan saat ini. Pertama, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke sekolah negeri dan swasta sesuai jumlah peserta didik.
Kedua, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ketiga, dukungan infrastruktur pendidikan, di mana pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16,9 triliun untuk lebih dari 11 ribu satuan pendidikan.
“Nah, ketentuan rinci terkait penerapan sekolah gratis ini masih akan kita bahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warga Muhammadiyah, termasuk ‘Aisyiyah, untuk menyusun perencanaan pendidikan yang matang demi meningkatkan mutu dan ketersediaan sarana serta prasarana di lembaga-lembaga pendidikan yang mereka kelola.
“Ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan fasilitas pendidikan, agar tetap mampu bersaing meskipun menghadapi tantangan regulasi yang baru,” tutup Abdul Mu’ti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






