Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Putusan MK Soal Sekolah Gratis Bikin Resah, Namun Tetap Harus Dijalankan

AKURAT.CO SUMSELMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembebasan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan penyelenggara pendidikan.
“Putusan MK tersebut menimbulkan keresahan dan kegelisahan. Tapi karena secara hukum bersifat final dan mengikat, maka kita akan mematuhi,” ujar Abdul Mu’ti, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Larang Konvoi Kelulusan yang Nekat Akan Kena Sanksi
Meski begitu, ia menegaskan bahwa makna "gratis" untuk sekolah negeri dan swasta tidak bisa disamaratakan. Pemerintah, menurutnya, tetap mempertimbangkan aspek kemampuan anggaran dalam pelaksanaannya.
“Secara prinsip, pelaksanaan pendidikan gratis tetap mengacu pada kemampuan fiskal pemerintah. Sekolah swasta masih dimungkinkan untuk menarik dana dari masyarakat dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.
Abdul Mu’ti menambahkan, ada tiga sumber pendanaan utama pendidikan saat ini. Pertama, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan ke sekolah negeri dan swasta sesuai jumlah peserta didik.
Kedua, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Ketiga, dukungan infrastruktur pendidikan, di mana pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16,9 triliun untuk lebih dari 11 ribu satuan pendidikan.
“Nah, ketentuan rinci terkait penerapan sekolah gratis ini masih akan kita bahas lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengajak warga Muhammadiyah, termasuk ‘Aisyiyah, untuk menyusun perencanaan pendidikan yang matang demi meningkatkan mutu dan ketersediaan sarana serta prasarana di lembaga-lembaga pendidikan yang mereka kelola.
“Ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan fasilitas pendidikan, agar tetap mampu bersaing meskipun menghadapi tantangan regulasi yang baru,” tutup Abdul Mu’ti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







