Bawaslu Sumsel Dorong Kuota 30% Perempuan dalam Rekrutmen PTPS

AKURAT.CO SUMSEL Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan menegaskan pentingnya keterwakilan perempuan dalam perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Bawaslu Sumsel menetapkan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan dari total pelamar sebagai upaya memperkuat partisipasi perempuan dalam pengawasan pemilu.
"Keterlibatan perempuan dalam PTPS merupakan langkah krusial yang selaras dengan komitmen kami untuk mewujudkan inklusivitas dalam pelaksanaan pemilu.
Kami berharap peran perempuan dalam pengawasan pemilu dapat meningkat dan memberi kontribusi signifikan," ujar Kurniawan, Sabtu (28/9/2024).
Kurniawan juga menyampaikan bahwa Bawaslu menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi di wilayah yang masih minim pendaftar PTPS.
Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diharapkan ikut serta dalam meningkatkan upaya sosialisasi tersebut.
Baca Juga: Mahasiswi UIN Raden Fatah Palembang Jadi Korban Jambret di Depan Stasiun LRT Jakabaring
"Bagi wilayah yang masih belum ada pendaftar PTPS, kami mengimbau Panwascam untuk meningkatkan koordinasi dengan PKD secara lebih intensif. PKD diharapkan lebih aktif dalam melakukan sosialisasi di lingkungannya agar masyarakat termotivasi untuk berpartisipasi dan mendaftar sebagai pengawas TPS," jelasnya.
Proses penerimaan dan pembentukan PTPS sudah memiliki jadwal yang terstruktur dengan beberapa tahapan penting. Tahapan pertama berupa sosialisasi kepada Panwascam yang akan berlangsung pada 9-11 September 2024.
Setelah itu, pengumuman pendaftaran dibuka hingga 28 September 2024. Namun, jika masih ada wilayah yang belum memenuhi kuota pendaftar, rekrutmen akan diperpanjang hingga 20 November 2024.
Selain itu, pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada 3-4 November 2024. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









