Sumsel

Bocah 8 Tahun di Palembang Diduga Dianiaya Ayah Teman Saat Bermain Bola

Maman Suparman | 15 September 2025, 17:45 WIB
Bocah 8 Tahun di Palembang Diduga Dianiaya Ayah Teman Saat Bermain Bola

AKURAT.CO SUMSEL Seorang bocah berusia 8 tahun berinisial F di Palembang mengalami luka lebam dan trauma usai diduga dianiaya oleh ayah temannya sendiri saat sedang bermain sepak bola.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Marga Jaya 3, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Korban bersama neneknya, Zalia (53), mendatangi Polrestabes Palembang pada Senin (15/9/2025) siang untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia juga didampingi kuasa hukum dari LBH Puba, Yuni Oktaria SH.

Menurut keterangan Zalia, insiden bermula ketika cucunya terlibat perselisihan kecil dengan anak terlapor berinisial HD saat bermain bola.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Gelar Rekonstruksi Kasus Penggeroyokan Gerry Putra

Tidak terima, HD diduga langsung memukul korban hingga mengalami lebam di beberapa bagian tubuh.

“Cucu saya sampai trauma, tubuhnya penuh luka lebam. Saya tidak terima, apalagi dia sudah yatim piatu. Ibunya bekerja di luar negeri sebagai TKI, sementara ayahnya sudah meninggal. Jadi hanya saya yang mengurus,” ujar Zalia usai membuat laporan.

Kuasa hukum korban, Yuni Oktaria, menegaskan bahwa pihaknya melaporkan HD atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Ia berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Perbuatan ini termasuk tindak pidana kekerasan anak. Kami meminta agar polisi segera mengamankan terlapor dan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala SPK Terpadu Polrestabes Palembang Ipda Kosasi membenarkan laporan yang masuk.

“Laporan sudah diterima dan akan segera dilimpahkan ke Unit Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia