Menkeu: Redenominasi Rupiah Belum Akan Diterapkan Tahun 2026, Kewenangan Penuh Bank Indonesia

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nilai mata uang (dari Rp1.000 menjadi Rp1), sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI).
Menkeu juga memastikan bahwa kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat, khususnya tidak pada tahun 2026.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya di kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada Senin (10/11/2025), di tengah kembali mencuatnya wacana redenominasi.
“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” ujar Purbaya.
Eks Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu secara gamblang menyatakan bahwa pembahasan dan keputusan mengenai redenominasi berada di ranah kebijakan moneter yang dipegang oleh BI, bukan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Mulai Bergerak Naik, Kembali Menuju Rp13,5 Juta per Suku
“Saya nggak tahu itu, bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” kata Purbaya sambil berkelakar.
Wacana penyederhanaan mata uang ini sempat kembali hangat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Beleid tersebut memuat rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditargetkan selesai pada 2026 atau 2027.
Meskipun penyusunan RUU sudah masuk dalam target strategis Kemenkeu, beberapa pejabat tinggi pemerintah kompak menyatakan bahwa penerapan redenominasi masih jauh dari realisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









