Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang Sebut Jimly Asshiddiqie Juru Kunci Status Cawapres Gibran

AKURAT.CO SUMSEL Pimpinan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, diketahui menjadi juru kunci terkait status cawapres, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, putusan dari MKMK dapat menjadi pintu masuk guna membatalkan status cawapres dari Gibran pada Pilpres 2024 mendatang.
Mengutip dari Akurat.co, Wakil Ketua Komisi ll DPR, Junimart Girsang mengatakan bahwa putusan MKMK mampu memaksa MK untuk mengulang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) serta mengubah isi putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait syarat minimum usia capres-cawapres.
"Terlepas dari prinsip keputusan MK yang final and binding, perlu dicermati proses dalam mengambil keputusan dan membacakan keputusan nomor 90 tersebut. Pintu masuk untuk mengoreksi ini, bisa masuk dari keputusan MKMK,” ucap Junimart, pada Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, Jimly mengatakan jika MKMK bisa diyakinkan untuk mendesak MK agar mengoreksi putusan dan mengikuti ketentuan pasal 17 ayat 7 UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun Junimart yang diketahui memiliki latar belakang sebagai Advokat menilai hal itu sangat mungkin bisa terjadi. Namun, semua tetap kembali kepada putusan MKMK nantinya.
“Ini bisa saja dilakukan, apabila telah dimuat dalam putusan MKMK.” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa putusan MK yang dijadikan pintu masuk Gibran untuk jadi cawapres merupakan cacat hukum dan otomatis batal demi hukum. Pasalnya, pengambilan suatu putusan dalam perkara tersebut, rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Jika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai aturan dan undang-undang, maka menurut saya keputusan tersebut merupakan cacat hukum, karenanya batal demi hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, ia menilai adanya konsekuensi logis dan hukum guna membatalkan putusan MK yang menuai laporan tentang pelanggaran etik. Namun, sebagian menganggap MKMK tidak mengoreksi putusan karena hanya bekerja pada wilayah etik.
“Saya tanya, apakah Negara ini mau menjalankan perintah yang menyimpang dari aturan, hanya dengan pola putusan pertama dan terakhir,” tutupnya.
[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








