Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang Sebut Jimly Asshiddiqie Juru Kunci Status Cawapres Gibran

AKURAT.CO SUMSEL Pimpinan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, diketahui menjadi juru kunci terkait status cawapres, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, putusan dari MKMK dapat menjadi pintu masuk guna membatalkan status cawapres dari Gibran pada Pilpres 2024 mendatang.
Mengutip dari Akurat.co, Wakil Ketua Komisi ll DPR, Junimart Girsang mengatakan bahwa putusan MKMK mampu memaksa MK untuk mengulang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) serta mengubah isi putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait syarat minimum usia capres-cawapres.
"Terlepas dari prinsip keputusan MK yang final and binding, perlu dicermati proses dalam mengambil keputusan dan membacakan keputusan nomor 90 tersebut. Pintu masuk untuk mengoreksi ini, bisa masuk dari keputusan MKMK,” ucap Junimart, pada Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, Jimly mengatakan jika MKMK bisa diyakinkan untuk mendesak MK agar mengoreksi putusan dan mengikuti ketentuan pasal 17 ayat 7 UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun Junimart yang diketahui memiliki latar belakang sebagai Advokat menilai hal itu sangat mungkin bisa terjadi. Namun, semua tetap kembali kepada putusan MKMK nantinya.
“Ini bisa saja dilakukan, apabila telah dimuat dalam putusan MKMK.” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa putusan MK yang dijadikan pintu masuk Gibran untuk jadi cawapres merupakan cacat hukum dan otomatis batal demi hukum. Pasalnya, pengambilan suatu putusan dalam perkara tersebut, rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Jika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai aturan dan undang-undang, maka menurut saya keputusan tersebut merupakan cacat hukum, karenanya batal demi hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, ia menilai adanya konsekuensi logis dan hukum guna membatalkan putusan MK yang menuai laporan tentang pelanggaran etik. Namun, sebagian menganggap MKMK tidak mengoreksi putusan karena hanya bekerja pada wilayah etik.
“Saya tanya, apakah Negara ini mau menjalankan perintah yang menyimpang dari aturan, hanya dengan pola putusan pertama dan terakhir,” tutupnya.
[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








